Kakek ini Sembunyikan 2,2 Kg Sabu di Tupperware

- Rabu, 22 Mei 2019 | 08:57 WIB

BANJARMSIN - Athma alias Kai Wili bakal menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi. Warga Jalan Rawasaei Kompleks Tirta Sari, Teluk Dalam itu kedapatan menyimpan sabu seberat 2,2 kilogram.

Pria kelahiran Semarang 55 tahun silam ini tak dapat mengelak. Petugas menemukan sabu yang sudah di bungkus sebanyak 26 paket. Kemudian dimasukan ke dalam kotak plastik tupperware dan disembunyikan dalam lemari TV. Pelaku ditangkap Selasa (16/5) sekitar pukul 03.00 Wita.

Tidak hanya sabu yang ditemukan. Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya. Empat timbangan digital, empat pak plastik klip, empat tupperware, dua rol alumunium foil, gunting, sendok, isolasi, kantong plastik, alat pres, lakban, tas, lima buku catatan, uang tunai sebesar Rp1,6 juta, satu dompet, tiga handphone dan satu kartu ATM. Namun, meski barang tersebut ditemukan dirumahnya, namun Kai Wili mengaku hanya menyimpan saja.

"Saya cuma disuruh menyimpan saja," kata Kai Wili usai ekspose pengungkapan narkoba Ditresnarkoba Polda Kalsel, kemarin (21/5).

Siap yang menyuruh, Kai Wili tampaknya enggan menyebutkan. Ia hanya mengatakan kalau barang haram tersebut diambil di sekitar kawasan Jalan lingkar Selatan. "Diambil di Jalan Tol," ucapnya.

Dia tak tahu ke mana sabu tersebut akan dipasarkan. Ia mengaku hanya disuruh untuk menyimpan sementara waktu. "Diupah berapa juga belum tahu, cuma diminta menyimpan saja," ujarnya.

Meski dia mengelak, tapi dengan barang bukti yang ditemukan, tampaknya tidak akan membebaskannya dari hukuman. "Tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata direktur Serse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Wisnu Widarto.

Terungkapnya perbuatan pelaku, beber Wisnu, setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan di kawasan tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.

"Kita dalami selama satu Minggu, akhirnya kita tangkap bersama barang buktinya," tandasnya. (gmp/at/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB
X