DPRD Tuntut Pemko Banjarmasin Secepatnya Benahi Sentra Antasari

- Rabu, 22 Mei 2019 | 09:01 WIB

BANJARMASIN – Komisi III DPRD Banjarmasin menuntut pemko agar cepat menangani jalan di Pasar Sentra Antasari. Karena masuk dalam kategori fasilitas publik.

“Namanya fasilitas publik. Pemko harusnya sudah bisa masuk,” ucap Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin, Matnor Ali, kemarin (21/5).

Matnor menyebut, jalan di sana sangat vital bagi warga. Jangan sampai dibiarkan rusak dan bikin susah yang melintas. “Kalau belum bisa menangani bangunan kios, fasilitas jalan duluan tak masalah,” katanya.

Dia memaklumi jika saat ini masih ada ganjalan dalam penataan Pasar Sentra Antasari. Namun, ketika ada bagian lain sudah bisa ditangani, menurutnya pemko harusnya bergerak cepat.

“Yang paling penting, koordinasi terlebih dahulu dengan pihak PT Giri Jaladhi Wana (GJW),” imbuhnya.

Selama ini, Matnor melihat jalan di kawasan tersebut seperti dibiarkan saja. Semestinya pemko mencari celah agar bisa ditangani. “Jangan hanya menunggu saja,” ucapnya.

Pemko sendiri sudah mengantongi Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin. Namun hanya sebatas diberi keleluasaan untuk mendata kios dan lapak di sana.

Meski begitu, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menyebut, fasilitas publik di sana seperti jalan bisa ditangani. Ia mengatakan, saat ini tinggal menunggu siapa yang akan menanganinya. Apakah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) atau Dinas Perdagangan dan Perindustrian. “Ini yang masih perlu kejelasan,” katanya.

Kejari sendiri sudah memberikan kejelasan. Bahwa penanganan jalan boleh dianggarkan oleh Dinas PUPR karena terkait dengan infrastruktur. “Soal ini sudah ada kejelasan. Tinggal menunggu teknis,” tambahnya.

Biar tahu saja. Perjanjian kerjasama antara pemko dengan PT GJW akan berakhir pada tahun 2023 mendatang. Itu artinya, di sana akan tetap semrawut selama 4 tahun ke depan.

PT GJW sendiri lepas tangan. Usai dijatuhi hukuman tindakan korupsi oleh Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada tahun 1998 silam.

Sedangkan upaya pemko untuk mengambil alih penataan sudah berkali-kali. Namun tetap saja tak ada hasil. Padahal, pada Oktober 2016 lalu, Kejari Banjarmasin sudah LO untuk memberikan jalan kepada pemko agar mengambil alih secara penuh pengelolaan Pasar Sentra Antasari. (mof/at/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X