Jambret Sungai Malang HSU Menyerahkan Diri

- Rabu, 22 Mei 2019 | 09:15 WIB

AMUNTAI – Akhirnya, para pengendara khususnya wanita yang melintas di sekitar Jalan Saberan Efendi Kelurahan Sungai Malang bisa bernafas lega. Pasalnya Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Utara berhasil menangkap Jambret jalanan, Senin (20/5) pukul 20.00 Wita.

Terduga pelaku, Wardani alias Iwar, warga Desa Karias Dalam RT 04 Kecamatan Banjang harus pasrah diringkus tim jatanras. Iwar terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan, sebab mengambil barang korban secara paksa.

Kapolres HSU, AKBP Ahmad Arif Sopiyan SIK melalui KBO Reskrim, Ipda Pol Riyanda Putra Utama membenarkan anggotanya menciduk pelaku Jabret yang beroperasi di Jalan Tembus TVRI (Saberan Effendi, red), tepatnya di Kompleks CPS 1 Sungai Malang.

"Dari informasi dan saksi, Iwar diduga telah melakukan penjambretan terhadap seorang wanita yang melintas di Jalan Perumahan Komplek CPS 1 Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah," kata Riyanda Selasa (21/5) kemarin.

Dan akhirnya, pelaku menyerahkan diri ke Polres HSU, setelah tim melakukan koordinasi dengan pihak keluarga pelaku. "Ya ditangkap saat menyerahkan diri, setelah ada upaya preventif dari pihak keluarga," terang alumnus Akpol Semarang tersebut.

Dari penyelidikan hingga pengamanan pelaku, petugas menangkap tak lebih dari 24 jam. "Pelaku kami amankan di ruang tahanan Polres HSU guna kepentingan penyidikan," tandasnya. (mar/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X