Apes..! Sudah Kalah Pemilu, Caleg ini Diancam Penjara

- Kamis, 23 Mei 2019 | 09:25 WIB

BANJARMASIN - Hampir semua kasus politik uang di Banjarmasin gugur dalam tahap pengusutan. Disebut hampir karena ada satu kasus yang lolos. Menyeret Fikri, caleg petahana dari Partai Demokrat untuk pemilihan Anggota DPRD Kalsel.

Kemarin (22/5) pagi di Pengadilan Negeri Banjarmasin di Jalan DI Panjaitan, Fikri menjalani sidang kedua. Agendanya pembacaan tuntutan. Dia dijerat Pasal 523 ayat (1) Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Jaksa menuntut hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta. Plus subsider dua bulan penjara. Hakim menyatakan, putusan akan dibacakan pada sidang Jumat (24/5) nanti.

Dalam pembelaannya, Fikri mengaku amat menyesal. "Saya meminta maaf. Tapi mohon hakim mempertimbangkan. Setelah pemilu, saya sudah tidak memiliki apa-apa lagi. Istri dan anak sedang menunggu di rumah," ujarnya pasrah.

Sebagai bukti, anggota dewan provinsi itu selalu datang seorang diri ke gedung pengadilan. Tanpa menyewa seorang pengacara. Dia mengaku sudah "habis". Kalah di Pileg, lalu diciduk Bawaslu.

Kasus ini berawal dari kampanye tatap muka yang digelar Fikri pada masa kampanye terbuka. Tepatnya pada 16 Maret di Kelurahan Alalak Utara di Kecamatan Banjarmasin Utara.

Menumpang di rumah warga yang masih memiliki hubungan keluarga, Fikri membagi-bagikan bingkisan kepada warga. Isinya minyak goreng kemasan satu liter, kerudung, plus kartu nama.

Plastik pembungkus juga dicetak dengan nama dan nomor urut caleg. Ada sekitar 30 warga yang menerima bingkisan. Menjadi runyam karena pembagian paket sembako sama saja dengan membagi-bagikan amplop duit. Sama-sama tergolong praktik politik uang.

Dicegat di luar ruang persidangan, Fikri menceritakan, sebelum berkampanye, dia telah mengutus timsesnya ke Bawaslu untuk berkonsultasi. "Rupanya, relawan saya salah memahami. Kurang teliti dalam menerjemahkan aturan Bawaslu. Akhirnya keliru membeli barang," kilahnya.

Dia berharap, majelis hakim mau menimbang eksepsinya. Apakah dia merasa dizalimi? Mengingat kasus-kasus serupa justru gugur pada tahap penyidikan. Fikri enggan menanggapi. "Saya tidak ada komentar atas kasus-kasus lain," tampiknya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhani menyebut kasus ini unik. Karena inilah satu-satunya kasus politik uang di Kalsel yang berawal dari temuan pengawas pemilu kelurahan.

Mengingat selama ini laporan yang diterima Bawaslu biasanya berasal dari para caleg. Apakah itu akibat rivalitas di internal partai. Atau kekecewaan terhadap KPU.

"Satu-satunya di Kalsel. Padahal, PPL (Pengawas Pemilu Lapangan) ini level terendah dalam struktrur pengawasan pemilu. Saya salut. Pengawasnya bernyali. Karena kalau tak berani, pasti cuma mendiamkan," jelasnya.

Azhar menjamin, Bawaslu akan mengadvokasi PPL tersebut. Jika ternyata ada tekanan dari pihak luar. "Sekarang, beban pembuktian kasus ini ada pada kami," pungkasnya. (fud/ema) 

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X