Kasus Politik Uang: Bawaslu Periksa Habib Via Video Call

- Kamis, 23 Mei 2019 | 09:36 WIB

BANJARMASIN - Bawaslu Kalsel terpaksa memeriksa Habib Abdurrahman Bahasyim melalui fasilitas videoconference. Karena caleg petahana untuk pemilihan DPD RI itu masih berada di Malaysia untuk studi kuliah.

"Saya kira tak masalah. Karena baru tahap permintaan klarifikasi. Lagipula, semuanya sudah direkam," kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhani.

Konferensi video dimulai jam 10 pagi kemarin (22/5). Baru berakhir mendekati jam 1 siang. "Ada sekitar 35 pertanyaan yang dilemparkan penyidik. Fokusnya, sejauh mana keterlibatan habib dalam kasus ini," imbuhnya.

Kasus ini masih terkait dugaan politik uang yang dilaporkan Adhariani. Caleg DPD itu melaporkan aksi bagi-bagi uang di Kelurahan Sungai Andai pada 14 April lalu. Yang diduga dilakukan dua caleg Partai Demokrat. Ahmad Heru Kurniawan dan Habib Ahmad Bahasyim.

Ahmad dan Abdurrahman kebetulan masih berkeluarga. Abdurrahman, lebih dikenal sebagai Habib Banua, ikut terseret. Inilah yang dikeluhkan kuasa hukum terlapor, Zamrony dari Indrayana Centre (Integrity).

"Nama orang ketika ikut disebut-sebut pelapor. Padahal beliau tak berada di lokasi peristiwa. Apa alasannya? Supaya beritanya menjadi seksi dan dikejar media. Makanya dikait-kaitkan sama Habib Banua," keluh Zamrony.

Sebagai perlawanan balik, Habib Banua bersama pengacaranya kemudian melaporkan Adhariani ke Polda Kalsel. Atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. "Saya belum menerima update kasusnya dari polda," imbuh Zamrony.

Lalu, bagaimana Bawaslu menanggapinya? Azhar menegaskan, status Habib Banua adalah sebagai saksi. "Pada dasarnya, semua adalah saksi. Kami lalu memeriksa semua keterkaitan. Memang benar, cuma dua terlapor itu yang disertai barang bukti," jelasnya.

Karena tahap klarifikasi sudah kelar, Bawaslu akan membahas hasilnya bersama Sentra Gakkumdu. Untuk menentukan apakah penyidikan kasus ini layak dilanjutkan atau tidak.

"Apakah pasal tindak pidana pemilu yang disangkakan itu memang tepat. Sudah memenuhi syarat materil dan formil. Dan cukup kuat untuk disidangkan atau tidak," pungkas Azhar. (fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X