Kasus Dugaan Politik Uang Habib Banua Cs Disetop

- Sabtu, 25 Mei 2019 | 10:00 WIB

Sementara itu, Bawaslu Kalsel menyetop pengusutan kasus Habib Banua dan kawan-kawan. Kasus dugaan politik uang itu disetop lantaran tidak memenuhi syarat formil. Laporan sang rival dicap kedaluwarsa.

Keputusan itu diambil dalam rapat bersama Sentra Gakkumdu Kalsel, Kamis (23/5). "Dalam pembahasan kedua, proses laporan ini kami hentikan. Syarat formilnya tidak terpenuhi," ungkap Komisioner Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhani, kemarin (25/5).

Kedua terlapor itu berasal dari Partai Demokrat. Yakni Ahmad Heru Kurniawan untuk pemilihan DPRD Banjarmasin. Bersama Habib Ahmad Bahasyim untuk pemilihan DPRD Kalsel. Keduanya disebut membagi-bagikan amplop duit di Sungai Andai menjelang masa tenang kampanye.

Nama Habib Abdurrahman Bahasyim, caleg petahana untuk pemilihan DPD RI ikut terseret. Mengingat adanya hubungan keluarga antara Abdurrahman dan Ahmad. Pelapornya adalah Adhariani, caleg untuk pemilihan DPD.

Ketiga caleg ini kemudian diperiksa secara terpisah. Dipanggil ke kantor Bawaslu untuk dicecar penyidik. Hasil klarifikasi itulah yang kemudian dibahas di Gakkumdu. "Laporan yang dilayangkan pelapor ke Bawaslu tertanggal 3 Mei. Harusnya paling lambat 23 April," imbuh Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran tersebut.

Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, dugaan pelanggaran pemilu paling lambat dilaporkan tujuh hari kerja sejak diketahui terjadinya pelanggaran.

Sementara peristiwanya terjadi pada 14 April. Atau dilaporkan 15 hari setelahnya. Artinya, sambung Azhar, laporan itu tidak memenuhi mekanisme penanganan pelanggaran. Terkait batas waktu pelaporan. "Jadi laporannya tidak berlaku lagi," tegas Azhar.

Sebenarnya, kuasa hukum trio caleg ini, Zamrony dari Indrayana Centre (Integrity) telah mengutarakan hal serupa. Dia meyakini, Bawaslu akan menggugurkan kasus ini.

"Karena laporannya kedaluwarsa. Cek saja Undang-Undang Pemilu. Integrity sudah mengkajinya. Apalagi, hal itu juga diperkuat dengan Perbawaslu sendiri," jelas Zamrony. (fud/by/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X