Satpol PP Tertibkan Warung Sakadup

- Sabtu, 25 Mei 2019 | 10:44 WIB

BANJARBARU - Tidak kapok. Begitulah kata yang tepat disematkan kepada warung sakadup asal Banjarbaru yang satu ini. Pasalnya pernah mendapat teguran dari Satpol PP Banjarbaru, kemarin (23/5) warung ini kembali kedapatan melanggar Perda bulan Ramadan.

Warung makan ini diketahui bernama Warung Mama Anis. Beralamat di Kelurahan Mentaos Banjarbaru Utara. Kerap dicurigai menjajakan makanan di siang hari selama bulan Ramadan.

Kepala Satpol PP Banjarbaru, Marhain Rahman melalui PPNS Seksi Binwaslu Doni Kusworo membenarkan kejadian ini. Pihaknya katanya menertibkan warung yang bersangkutan saat menggelar patroli rutin.

"Benar, kita kembali menemukan adanya warung makan yang menyalahi Perda Ramadan. Bahkan ada yang sudah pernah ditegur dan menandatangani surat pernyataan," jawabnya.

Lanjutnya, Warung Mama Anis di Mentaos Banjarbaru Utara adalah yang kembali berulah. Padahal dalam giat beberapa waktu sebelumnya, warung ini sebut Dooni sudah pernah ditegur dan membuat surat pernyataan.

"Tim awalnya memperoleh informasi dari warga sekitar bahwa ada warung makan yang terindikasi buka siang hari. Juga dilaporkan beberapa kali melayani makan di tempat. Setelah ditindaklanjuti memang benar adanya," ujarnya.

Saat giat dilakukan, laporan warga benar adanya. Selain mendapati pemilik warung yang tengah berjalan. Beberapa pembeli juga langsung kabur kocar kacir ketika petugas datang. "Ada aktivitas (jual beli makanan). Mereka yang kedapatan sedang makan langsung kabur ketika kita datang," katanya.

Atas kejadian ini, pemilik warung yang diketahui bernama SK (55) diangkut ke Mako Satpol PP. Warung juga ditertibkan Satpol PP. Yakni meja makan dikeluarkan dan dipaku petugas serta warung diberi pemberitahuan bahwa melanggar Perda.

"Dari keterangannya saat di Mako Satpol PP. SK inu melayani sejak pukul 11.00 Wita hingga sore. Pengakuannya bisa menjual sampai 40 porsi per harinya. Untuk pembelinya ia menyebut kebanyakan para pekerja di lapangan," ujarnya.

Sebelumnya, SK sendiri pernah ditegur dan menandatangani surat pernyataan pada tanggal 15 Mei 2019. Atas ulahnya yang kedua kali ini, SK sebut Dooni juga bersedia menjalani sanksi sesuai Perda bila kembali melayani pembeli makan di tempat selama bulan Ramadan ini.

"Warungnya telah kita tandai, terus meja dikeluarkan dan pemilik telah menandatangani surat pernyataan," tegasnya.

Selain di wilayah Mentaos, sejumlah warung sekadup juga ditegur di wilayah jalan Trikora, jalan A Yani dekat Q Mall. Pemilik warung di tegur dan diberikan surat edaran soal Perda Ramadan.

Diwartakan Radar Banjarmasin sebelumnya. Bahwa pemberitahuan ketentuan jam operasional dan larangan aktivitas selama bulan Ramadan di wilayah Kota Banjarbaru sudah diedarkan. Yakni oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Adapun isi edaran itu menyebut Seluruh pemilik dan pengelola usaha untuk mentaati ketentuan peraturan daerah Kota Banjarbaru Nomor 04 tahun 2005 tentang ketentuan khusus kegiatan usaha rumah makan restoran, tempat hiburan dan sejenisnya serta makam dan minum atau merokok ditempat umum pada bulan Ramadan.

Serta peraturan Walikota Banjarbaru nomor 80 tahun 2016 tentang pengaturan izin usaha hiburan umum, rekreasi dan olahraga serta surat keputusan Wali Kota Nomor 188.4.45/303/KUM/2013 tentang ketentuan operasional.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X