Buang Sabu 71 Gram ke Semak, Pemuda ini Diciduk

- Sabtu, 25 Mei 2019 | 10:48 WIB

BANJARBARU - Harusnya waktu tepat untuk bersiap sahur. HW (24), pemuda asal Sungai Ulin Banjarbaru malah berbuat hal tak sepatutnya. Ia kedapatan aparat kepolisian dari Polsek Banjarbaru Timur membawa barang haram pada Rabu (22/5) pukul 03.00 Wita.

Penyergapan HW sendiri bermula dari Operasi Sikat Intan 2019 Polsek Banjarbaru Timur malam itu. Selama melaksanakan patroli ke berbagai titik. Anggota kepolisian melihat HW bergelagat mencurigakan.

"Pelaku yang menggunakan sepeda motor kita amankan di Jalan Jambangan Cempaka Banjarbaru. Saat itu personel kita melihat HW membuang sesuatu dari kantong kresek," kata Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya melalui Kapolsek Banjarbaru Timur, AKP Debi Triyani.

Rupanya, HW sebut Kapolsek membuang beberapa paket narkotika jenis sabu ke semak-semak. Itu dilakukannya ketika mengetahui ada polisi datang ke arahnya.

"Setelah personel cek, ternyata isinya 14 paket sabu siap edar. Total setelah ditimbang keseluruhannya seberat 71 gram sabu yang kita amankan dengan berat tiap paket sebesar 5,06 gram," tambah Kapolsek.

Saat ini Kapolsek memastikan bahwa HW beserta barbuk (barang bukti) di Mapolsek Banjarbaru Timur untuk dilakukan pengembangan.

"Pelaku akan disangkakan dijerat Pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 (2) UU RI No 35/2019 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 Tahun penjara. Kasus ini terus kita kembangkan," tuntas Kapolsek. (rvn/ij/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X