Pemilik Sakadup Mengaku Tidak Mendapat Imbauan

- Selasa, 28 Mei 2019 | 09:57 WIB

BANJARMASIN – Gencar patroli, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin kembali lagi dapati warung yang masih berani buka pada siang hari di bulan Ramadan, kemarin (27/5) siang.

Petugas dapati RM Ibu Rita tersebut di kawasan Jalan Sungai Andai. Menurut Kepala Seksi Penegakkan Satpol PP, Mulyadi, Warung tersebut sudah banyak mendapat keluhan dari masyarakat.

"Warung tersebut memang banyak mendapat keluhan dari masyarakat sekitar," ujarnya.

Saat disambangi petugas, memang benar ada nya aktivitas, si pemilik kepergok tengah memasak.

"Saya cuma membungkuskan saja, ga melayani makan di sini," terang pemilik warung RM Ibu Rita.

Dia mengaku dirinya tidak pernah mendapatkan imbauan atau edaran sejenisnya, tentang peraturan daerah terkait jam buka saat Ramadan.

"Saya tidak tau bahwa tidak boleh buka siang hari meskipun membungkus saja," akunya.

meskipun begitu petugas tetap menyita satu piring makanan dan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai barang bukti. Si pemilik tempat makan diminta untuk datang ke kantor Satpol PP keesokan harinya.

Mulyadi menjelaskan bahwa pemilik warung tersebut nantinya diproses sesuai ketentuan Perda nomer 4/2005 dengan hukuman maksimal 3 bulan penjara atau denda sebesar Rp50 juta.

"Kami akan terus lakukan giat operasi warung sakadup selama bulan Ramadan," pungkas Mulyadi. (mr-154/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB

Januari hingga Maret, 7 Kebakaran di Balangan

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:35 WIB
X