Bahaya...! 61 Persen Bus Tak Layak Jalan

- Kamis, 30 Mei 2019 | 09:43 WIB

BANJARMASIN - Memasuki H-6 Idulfitri, sebagian warga Kalsel mulai bersiap pergi mudik. Bagi sebagian orang, angkutan umum masih pilihan utama. Terutama bagi yang pulang kampung ke provinsi tetangga. Namun, 61 persen angkutan lintas provinsi di sini ternyata belum layak jalan.

Merujuk hasil ramp check (inspeksi keselamatan) yang digelar selama 22-27 Mei kemarin. Dari 98 armada AKAP (Angkutan Kota Antar Provinsi) yang diinspeksi, hanya 38 bus yang yang dinyatakan layak jalan. Atau cuma 39 persen.

"Dari 162 AKAP di Kalsel, hanya 90 armada yang diketahui masih aktif beroperasi. Kami berhasil memeriksa 98 armada. Hasilnya, 60 bus dinyatakan tidak lulus. Atau tidak layak jalan sebanyak 61 persen," jelas Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XV Kalsel, Ardono, kemarin (29/5).

Pengecekan meliputi aspek administrasi hingga teknis. Tidak layak jalan karena banyak hal. Contoh, ada bus yang kirnya sudah kedaluwarsa. Adapula sopir yang mengantongi SIM mati. Segi lain, ada bus yang tidak dilengkapi tabung apar dan kotak P3K.

"Dari aspek teknis, misalkan ada ban yang sudah botak masih dipakai. Ban cadangannya enggak ada, dongkraknya juga sudah rusak. Lalu sistem rem dan kemudi yang sudah jelek dan harus segera diservis," sebutnya.

Bagi bus yang lulus ramp check, diberi stiker khusus oleh petugas. Ditempelkan di kaca depan kendaraan. Tujuannya, agar penumpang bisa mengenali angkutan mana yang mampu memberikan rasa aman dan nyaman selama bepergian mudik.

Lalu, bagaimana nasib angkutan yang gagal lulus? Ardono menekankan, tugas balai untuk memastikan keselamatan warga mudik. Sedangkan untuk penegakan hukum, seperti masalah kir kedaluwarsa dan SIM mati, itu urusan polisi dan Dinas Perhubungan.

"Kami hanya bisa menyarankan kepada pengusaha jasa angkutan. Maupun awak angkutan seperti sopir dan kenek. Agar segera membereskan masalah administrasi dan teknis angkutannya. Demi keselamatan penumpang mereka juga," jelasnya.

Selain menginspeksi angkutan mudik, Balai juga diwajibkan memastikan keselamatan pengendara di jalan nasional. Sesuai amanah Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Perkara infrastruktur, seperti perbaikan lubang jalan, pengecatan ulang marka jalan yang kabur, atau pemasangan PJU, dikoordinasikan dengan Dinas Pekerjaan Umum setempat. "Tanggung jawab kami mencakup jalan nasional sepanjang 1.204 kilometer yang ada di Kalsel," pungkas Ardono. (fud/ay/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB

Januari hingga Maret, 7 Kebakaran di Balangan

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:35 WIB
X