Lagi, Warung Sakadup Tepergok

- Kamis, 30 Mei 2019 | 10:09 WIB

BANJARBARU - Baru beberapa hari sebelumnya terungkap. Rabu (29/5) siang, Satpol PP Banjarbaru kembali menertibkan warung sakadup yang masih beroperasi di bulan Ramadan.

Melalui patroli Seksi Lidik dan Sidik, tim penegak Perda ini memantau kegiatan Warung yang menyediakan makan di tempat di beberapa titik. Total ada dua wilayah.

"Kita menindaklanjuti laporan daru masyarakat bahwa ada indikasi warung sakadup ini di wilayah Banjarbaru," kata Kasatpol PP Banjarbaru, Marhain Rahman melalui PPNS Seksi Opsdal, Yanto Hidayat.

Adapun, warung makan yang kedapatan melanggar Perda Ramadan berada di jalan Ambulung samping SMP Negeri 5 Banjarbaru. "Yang satunya warung di Jalan RU Ulin seberang lapangan bola H Idak," tambahnya.

Saat di lapangan sendiri, memang petugas mendapati beberapa bukti adanya aktivitas jual beli makanan selama siang di bulan Ramadan. Bahkan saat dipergoki, beberapa pengunjung langsung kabur meninggalkan warung.

"Kedua pemilik warung kita amankan ke Mako Satpol PP, keduanya diberikan surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi," tegasnya.

Sebelum menindak dua warung ini, sebelumnya, pada Selasa, (27/5) Satpol PP Banjarbaru juga mendapati empat warung makan yang buka pada siang hari.

Padahal jelas Yanto, anggota Satpol PP sebelumnya telah menerapkan cara pendekatan dan memberikan edaran ke warung-warung makan di wilayah Kota Banjarbaru.

"Ternyata di luar pemberitahuan dan edaran tersebut pada saat kegiatan rutin cipta kondisi di bulan ramadan beberapa warung sakadup berhasil dijaring," sesalnya.

Bahkan kisahnya, ada warung makan yang memasang spanduk pemberitahuan larangan, setelah ditelusuri ternyata masih melayani pembeli.

"Jika buka sejak pagi, kasih tempat untuk makan, apalagi secara diam-diam. Ya, itu sudah tergolong warung sakadup," kata Yanto Hidayat.

Untuk itu, pemilik warung yang melanggar Perda Ramadan akan langsung dibawa ke Mako Satpol PP untuk dimintai keterangan dan diminta untuk membuat pernyataan dan tandatangan.

Surat pernyataan berisi bahwa tidak akan mengulangi perbuatan, tidak melayani pembeli atau makan ditempat sebelum jam yang sudah ditentukan.

Diwartakan Radar Banjarmasin sebelumnya. Bahwa pemberitahuan ketentuan jam operasional dan larangan aktivitas selama bulan Ramadan di wilayah Kota Banjarbaru sudah diedarkan. Yakni oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Adapun isi edaran itu menyebut Seluruh pemilik dan pengelola usaha untuk mentaati ketentuan peraturan daerah Kota Banjarbaru Nomor 04 tahun 2005 tentang ketentuan khusus kegiatan usaha rumah makan restoran, tempat hiburan dan sejenisnya serta makam dan minum atau merokok ditempat umum pada bulan ramadan.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB
X