Diduga Cabuli 4 Anak, Pengasuh Pesantren di Limpasu HST Ditahan

- Jumat, 31 Mei 2019 | 08:59 WIB

BARABAI - Polisi Resort Hulu Sungai Tengah (HST) menahan seorang oknum pemuka agama berinisial AJM. Pria berumur 61 tahun itu karena diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Limpasu, Kabupaten HST.

Kejadian tersebut, bermula pada 9 Mei lalu. Pihak Kepolisian menerima laporan terkait pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum pemuka agama. Yang kemudian, ditindaklanjuti dengan memeriksa oknum tersebut sebagai saksi.

“Karena bukti-bukti lengkap, maka dilakukan penahanan terhadap oknum tersebut dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski pada saat pemeriksaan, pelaku tidak tidak mengakui perbuatannya,” ujar Kapolres HST Ajun Komisaris Besar Polisi Sabana Atmojo, melalui Ps Paur Humas Bripka M Husaini, kemarin (30/5).

Warga Barabai yang melaporkan hal ini, H Khairullah (40), menuturkan bahwa sepekan sebelum Ramadan, korban berinisial TA (8) yang diketahui berasal dari Kalimantan Timur melarikan diri dari Pondok Pesantrennya. Ketika ditanyakan, korban mengalami syok berat.

“Dia mengaku telah dicabuli oleh pimpinan pengasuh tempat dia mondok,” ungkap lelaki yang kerap disapa H Uwah ini.

Dari penuturannya pula, korban mengaku diiming-imingi dengan sejumlah uang oleh pelaku. Tidak hanya sekali, perbuatan bejat tersebut juga dilakukan berkali-kali. Perbuatan bejat ini dilakukan di kantin dan di rumah pelaku. Sementara untuk melaporkan perbuatan tersebut, korban mengaku ketakutan.

“Bahkan, korban juga sempat ingin dilarikan oleh pelaku agar kasus ini ditutup. Tapi, berhasil saya jemput dan saat ini telah saya amankan,” bebernya.

Korban, ternyata tidak hanya TA. Tapi, juga santriwati berinisial KA (12) warga Barabai, kemudian SR (19) warga Barito Kuala, dan SL (16) warga Balangan.

“KA, sempat berteriak dan melarikan diri ketika ingin dicabuli tersangka. Sementara SL, kasusnya sudah terjadi pada tahun 2017 dan diselesaikan secara kekeluargaan,” tambah H Uwah.

Terkait rentetan kasus tersebut, H Uwah, sebenarnya juga sempat mendengar kabar. Bahwa salah satu Pegawai di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak HST diduga membantu pelaku agar kasus itu diurus secara kekeluargaan saja, dan tidak berlanjut di kepolisian.

“Berkaca dari hal itu, saya khawatir kejadian ini terus berlanjut dan akan membahayakan. Ditakutkan, akan banyak lagi korban,”ucapnya yang mengatakan alasan memproses permasalahan ini ke ranah hukum.

Radar Banjarmasin juga mewawancarai tiga pengajar di Pondok Pesantren tersebut. Dari keterangan dua pengajar, yakni LN dan HN, keduanya mengaku kerap menerima pengaduan anak didiknya terkait tindakan pencabulan.

Mereka kemudian akhirnya melaporkan ke pihak aparat Polisi Sektor (Polsek) setempat. Yang akhirnya diminta pertimbangan ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak HST. “Tapi, hasilnya mengecewakan karena diminta agar diselesaikan secara kekeluargaan saja,”ungkapnya.

Dia menambahkan, alasan yang diberikan oleh dinas terkait, karena menyangkut nama baik Pondok Pesantren dan lingkungan sekitar.

Hal berbeda disampaikan oleh salah seorang pengajar lainnya, MH, dia mengatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak mempercayai bahwa AJM melakukan tindakan pencabulan. “Kami belum melihat bukti-bukti secara langsung,” ujarnya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X