6 Bulan Tak Digaji, Serikat Buruh: Disnakertrans Terlalu Lunak

- Sabtu, 1 Juni 2019 | 07:55 WIB

BANJARMASIN - Sebagian karyawan mungkin tak senekat itu. Demi menagih THR, mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja untuk melaporkan perusahaan tempatnya bekerja. Aduan-aduan yang tak tersuarakan itu kemudian ditangani serikat buruh.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Wilayah Kalsel, Yoeyoen Indharto membeberkan ada dua perusahaan yang harus disoroti. Yakni PT Barito Murni Sakti Chemical di Kabupaten Barito Kuala dan PT Kalimantan Agung di Kabupaten Tanah Laut.

BMSC sudah enam bulan tidak menggaji 27 karyawannya. Sedangkan KA sudah tiga bulan lalai menggaji 17 karyawannya. Belum terhitung tunggakan pembayaran premi BPJS Kesehatan.

"Kalau gajinya saja tak dibayarkan, maka THR bakal menjadi barang super mewah bagi kawan-kawan kami di sana," kata Yoeyoen. Sebelum membuka kasus ini ke media, dia mengaku sudah coba menempuh jalur resmi.

Sebelum bulan puasa, kedua perusahaan ini sudah dilaporkan. Tapi hasilnya nihil. "Enggak ada tindakan dari Disnaker provinsi. Bahkan kami merasa seperti diping-pong. Padahal dugaannya serius: terjadi penggelapan uang karyawan. Jadi ini merupakan upaya terakhir kami," imbuhnya.

Yoeyoen khawatir, untuk menghindari sanksi lebih berat, perusahaan akan mengakali keadaan. "Dengan membayarkan THR. Padahal itu sebenarnya uang gaji yang tidak dibayarkan sejak kemarin-kemarin," tukasnya.

Seperti Ramadan tahun lalu, FSPMI juga membuka posko pengaduan. Kali ini di kantor sekretariatnya di Kompleks KPN Jalan Soetoyo S, Banjarmasin Barat.

Dari aduan-aduan THR yang kemudian diteruskan ke Disnaker, serikat buruh kerap menuai rasa kecewa. "Dari pengalaman kami selama ini, ketika berhadapan dengan kasus THR, Disnaker sering bersikap terlalu lunak kepada perusahaan pelanggaran aturan ketenegakerjaan," sesalnya.

Namun, ketika kasus-kasus ini dikonfirmasi ke Kabid Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel, Wahyudin Noor mengaku belum mengetahuinya. "Saya sudah kroscek ke Disnaker kedua kabupaten itu. Laporannya tak ada masuk," ujarnya.

Wahyudin mengaku mengenal baik Yoeyoen. Dia berharap, masalah ini bisa diselesaikan lewat jalur mediasi. "THR tidak dibayar dan gaji tidak dibayar itu dua kasus yang berbeda. Masih bisa dimediasi," lanjutnya. (fud/by/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X