Tak Beri THR, 2 Perusahaan Diadukan

- Sabtu, 1 Juni 2019 | 08:01 WIB

BANJARMASIN - Dua perusahaan di Banjarmasin diadukan karyawannya. Gara-gara tunjangan hari raya yang dibayarkan kurang dari nominal semestinya. Laporan itu sedang ditangani Posko Pengaduan THR. Yang dibuka di halaman kantor Disnakertrans Kalsel di Jalan Ahmad Yani kilometer 6.

"THR-nya kurang. Cuma dibayarkan sebesar gaji pokok sebulan. Sementara perhitungan THR kan gaji pokok ditambah tunjangan yang biasa diterima karyawan," ungkap Kabid Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel, Wahyudin Noor, Kamis (30/5).

Posko dibuka sejak H-7 Idulfitri. Karena paling lambat THR sudah harus dibayarkan sepekan sebelum lebaran. Jadi masih terbuka kemungkinan bahwa daftar aduan THR ini kian memanjang. Apalagi ada empat ribu perusahaan yang bergerak di Kalsel.

Diakuinya pengusutan kasus THR terbilang lamban. Acapkali baru menemui jalan keluar setelah Idulfitri berlalu. Akhir ceritanya selalu lama. Dibawah ancaman sanksi, perusahaan bersedia menuntaskan kewajibannya.

Sanksinya, bagi perusahaan yang telat membayarkan THR, dikenai denda sebesar 5 persen. Denda dihitung dari nominal THR dan dibayarkan kepada karyawan. Sedangkan bagi yang tidak membayarkan sama sekali THR-nya, diancam sanksi administrasi hingga pembekuan izin perusahaan.

"Kedua perusahaan ini bergerak di bidang finansial dan retail. Kendalanya kami kesulitan berkomunikasi. Di sini cuma kantor cabangnya. Kami disuruh menghubungi kantor pusatnya di Jakarta sana," jelas Wahyudin.

Kendala lain, sejumlah perusahaan sudah mulai meliburkan diri. Karyawan dan manajemen pergi mudik. Upaya komunikasi atau mediasi pun kerap tertunda. "Kalau sudah libur, siapa yang harus kami hubungi," tukasnya.

Pada lebaran tahun lalu, posko ini menerima lima aduan. Terhitung di posko provinsi saja. Belum ditambah aduan yang diterima posko-posko serupa yang tersebar di kabupaten dan kota. Berkaca dari pengalaman itu, Wahyudin meyakini pengusutan kasus sebenarnya THR bisa dipercepat.

"Ada sejumlah kelemahan umum. Laporannya kerap tidak rinci. Misalkan identitas pengadunya yang kabur. Alamat perusahaannya enggak lengkap. Atau nomor telepon yang dihubungi malah tidak aktif. Karena tak detil, jadi lamban," pungkasnya. (fud/by/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X