Mabuk, Baperan, Tiga Pria Cekcok Satu Orang Tewas

- Jumat, 7 Juni 2019 | 13:55 WIB

KANDANGAN -- Memasuki hari kedua lebaran Idulfitri 1440 H, warga  di Pasar Agrobisnis Desa Taniran, Kecamatan Angkinang Kabupaten HSS dihebohkan dengan kejadian penganiyaan melibatkan tiga orang pria sedang mabuk, Kamis (6/6) sore sekitar pukul 17.15 Wita.

Akibat penganiayaan diduga karena sakit hati tersebut menyebabkan satu orang korban  Rahman (25) warga Desa Tawia, Kecamatan Angkinang meninggal dunia saat akan dilarikan ke RSUD Brigjen H Hassan Basry Kandangan setelah mengalami luka tusuk di bagian dada sebelah kiri dan dagu bagian bawah.

Sedangkan satu korban lagi, Zainal Abidin (27) juga warga Desa Tawia, Kecamatan Angkinang luka cukup parah dilarikan ke Puskesmas Angkinang dengan beberapa mata luka seperti lengan bagian kanan, lengan bagian kiri, ulu hati dan robek di bagian hidung sebelah kiri.

Kapolres HSS AKBP Dedy   Eka Jaya melalui Kasubbag Humas Iptu Ghandi Ranu menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi berawal dari tersangka Ruslan (28) seorang pedagang warga Desa Taniran Selatan, Kecamatan Angkinang nongkrong sambil mabuk-mabukan.

Kemudian terjadi selisih paham antara korban Zainal dengan pelaku. Sehingga menyebabkan sakit hati.

Korban kemudian mencekik leher tersangka. Tak terima tersangka mengeluarkan senjata tajam (sajam) dan menusukkannya ke tubuh Zainal mengenai bagian ulu hati, lengan sebelah kanan dan kiri serta bagian hidung sebelah kiri.

Melihat temannya berkelahi teman korban Rahman berusaha melerainya.

Namun, sial baginya. Ia malah juga terkena tusukan tersangka di bagian dada sebelah kiri dan luka subek bagian dagu.

Usai kejadian tersangka langsung melarikan diri. Polisi yang menerima laporan langsung mengejar pelaku. 

Sekitar dua jam lebih setelah kejadian, polisi gabungan dari Polsek Angkinang di backup Polres HSS berhasil meringkus pelaku dirumahnya.

"Pelaku diamankan dirumahnya Kamis (6/6) malam sekitar pukul 20.00 Wita, beserta barang bukti satu sajam," ujar Ghandi, Jumat (7/6).

Kepada polisi, tersangka melakukan penganiayaan karena merasa sakit hati dengan korban.

"Sementara motifnya tersangka sakit hati dengan salah satu korban. Saat ini anggota masih terus melakukan penyidikan," tutur Ghandi.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian nyawa seseorang. (shn/ema)

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X