823 Napi Narkotika dapat Remisi

- Minggu, 9 Juni 2019 | 06:35 WIB

MARTAPURA -- Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, pada Lebaran kali ini sejumlah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA, Karang Intan, kembali mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi khusus.

Dari total 1.055 warga binaan yang ada di sana, 823 diantaranya sudah mendapatkan remisi. Setelah SK Kemenkumham terbit beberapa hari yang lalu. "Sebenarnya yang kami usulkan dapat remisi 838 orang, tapi yang sudah terbit SK-nya hanya 823," kata Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Supari.

Dia mengungkapkan, remisi khusus Hari Raya Idulfitri terdiri atas dua kategori. Yakni, RK-1 diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan remisi masih menjalani sisa pidana. Serta, RK-2 diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian remisi. "Dari 823 napi yang menerima remisi, 15 di antaranya langsung bebas," ungkapnya.

Narapidana yang mendapatkan remisi sendiri sudah memenuhi  persyaratan administratif dan substantif. Di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana. "Selain itu mereka juga aktif mengikuti program pembinaan di lapas," ujar Supari.

Dengan adanya remisi, dia berharap para warga binaan dapat memperbaiki diri dan tidak lagi melanggar hukum. Sehingga nantinya ketika bebas menjadi warga negara yang baik.

Sementara itu, Ahmadi salah seorang napi Lapas Narkotika Karang Intan mengaku sudah dua kali mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri. Setelah divonis selama 5 tahun penjara.

Dirinya sangat bersyukur pemerintah memperhatikan nasib napi, sehingga dapat memperbaiki diri apabila menghirup udara bebas nanti. “Alhamdulilah kembali dapat remisi pada Hari Raya tahun ini, mungkin 15 bulan lagi saya bebas," bebernya. (ris/ram)

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X