Digugat..! Penetapan Caleg Banjarmasin dan HST Tertunda

- Rabu, 12 Juni 2019 | 07:37 WIB

BANJARMASIN – Penetapan calon terpilih dan perolehan hasil parpol untuk Banjarmasin dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dipastikan bakal tertunda. Menyusul digugatnya perolehan hasil perolehan partai i Mahkamah Konstitusi (MK).

Di HST hasil Pemilu lalu digugat oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sementara di Banjarmasin digugat oleh caleg dari Partai Demokrat. Menariknya, di Banjarmasin yang digugat adalah hasil perolehan sesama caleg internal.

Caleg nomor urut 2 Partai Demokrat atas nama Ikhsan Wardhani yang bertarung di Dapil Banjarmasin Barat merasa ada kejanggalan hasil suara yang didapatnya pada pemilu. Dia menengarai perubahan terjadi pada rekapitulasi tingkat kecamatan. “Suara saya berubah dan hilang, ada pengalihan ke caleg nomor urut 5,” beber Ikhsan kemarin.

Nomor urut 5 yang dimaksud adalah atas nama Gusti Yuli Rahman. Dia adalah caleg terpilih yang mendapat suara sah mencapai 1.177 dari Partai Demokrat. sementara, Ikhsan hanya mendapat suara sah sebanyak 797.

“Saya sudah menyiapkan bukti untuk sidang nanti di MK. Yakni tak sinkronnya hasil di TPS dengan di kecamatan,” ungkapnya.

 Dia memilih menggugat ke MK lantaran aduannya tak digubris di tingkat daerah. Ikhsan sendiri langung berkonsultasi dengan DPP Partai Demokrat. Atas banyak pertimbangan, dia pun melaporkan ke MK.

“Ada penggelembungan di kawasan Belitung Selatan dan Basirih. Saya punya bukti kuat,” tandas Ketua PAC Partai Demokrat Banjarmasin Barat itu.

 Ketua DPC Partai Demokrat Banjarmasin, Bambang Yanto Purnomo menyayangkan terjadinya kemelut antar caleg parta berlambang mercy itu. Dia sendiri tak mau berkomentar banyak soal ini. Dan menyerahkan semuanya ke ranah hukum.

“Dia (Ikhsan) langsung ke DPP, padahal hendaknya diselesaikan secara internal dulu. Sudah ke ranah hukum, kami hanya menunggu hasilnya,” ujar Bambang.

 Terpisah, Ketua KPU Kota Banjarmasin Gusti Makmur membenarkan adanya gugatan dari salah satu caleg. Pihaknya pun sudah menyiapkan alat bukti untuk persidangan nanti. Makmur mengungkapkan, gugatan ke MK lantaran adanya tudingan penggelembungan suara yang mencapai 380 suara.

“Kami masih menyiapkan berkas dan bukti kami sendiri. Memang hak dia melakukan gugatan, yang pasti kami siap dengan bukti,” ujar Makmur.

   ---

Di sisi lain, Ketua KPU Kalsel, Sarmuji mengatakan jika dua daerah ini tak selesai putusan MK, maka penetapan caleg terpilih dan penetapan kursi akan tertunda. Sesuai jadwal, MK akan menyampaian ada tidaknya gugatan pada 1 Juli mendatang.

Jika MK menyampaikan tak ada gugatan, maka bisa ditetapkan, sebaliknya jika ada, akan dilakukan sidang. “Saat ini gugatan Pileg tingkat Provinsi nihil. Hanya Pileg di tingkat kabupaten dan kota yang ada, yakni Banjarmasin dan HST. Otomatis menunggu putusan baru ditetapkan,” terang Sarmuji.

Selain itu, KPU Kalsel, pihaknya juga tengah menyiapkan berkas hasil rekapitulasi Pilpres yang saat ini bersengketa di MK. “Ada juga gugatan nasional dari Partai Berkarya untuk Pileg DPR RI. Kami juga menyiapkan berkas hasil pemilihan di Kalsel,” tandasnya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB

Januari hingga Maret, 7 Kebakaran di Balangan

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:35 WIB
X