Pacaran, Sejoli Diamankan Satpol

- Rabu, 12 Juni 2019 | 10:45 WIB

RANTAU - Informasi masyarakat ternyata memang sangat diperlukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tapin dalam menegakkan peraturan daerah (Perda). Terutama yang melanggar ketertiban umum di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Rantau Baru.

Seperti yang dilakukan Satpol PP, Selasa (11/6) siang, yang menerima telepon dari masyarakat bahwa di RTH ada beberapa pasang remaja yang diduga melakukan tindak asusila.

"Setelah kita menerima laporan, langsung kami tindaklanjuti dan berhasil mengamankan dua sejoli yang sedang asyik pacaran," ungkap Kasat Pol PP dan Damkar Tapin, melalui Kasi Binwasluh Satpol PP dan Damkar Tapin, Supriadi.

Dua sejoli yang diamankan Satpol PP Tapin ternyata adalah warga HSS yang berstatus sebagai pelajar, berinisial AD dan YN. "Setelah kita amankan, langsung kita bawa ke kantor Satpol PP dan Damkar, untuk dilakukan pembinaan. Supaya mereka tidak mengulangi lagi," ucapnya.

Ditambahkan Supriadi, yang diamankan pihaknya hanya terduga saja, namun berdasarkan informasi dari masyarakat ada satu pasang lagi yang sudah melarikan diri. "Menurut si pelapor mereka yang larilah yang berpelukan sambil ciuman di RTH," jelasnya.

Adapun yang diamankan Satpol PP dan Damkar Tapin ke kantor, adalah pelajar yang duduk berpacaran di sana. "Pengakuan yang bersangkutan, memang hanya duduk berduaan di atas sepeda motor, layaknya orang pacaran," ucapnya. (dly/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB
X