Pelaku Tabrak Lari positif Narkoba dan Dikenakan Pasal Berlapis

- Rabu, 12 Juni 2019 | 15:41 WIB

MARABAHAN --Riyan Erwan Noor (30) pelaku tabrak lari yang menghebohkan warga Marabahan dan menghilangkan dua nyawa melayang, positif konsumsi narkoba. 

Pernyataan tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Batola, AKP Didik Suhartanto kepada Radar Banjarmasin Rabu (12/6). Menurut Didik, pihaknya telah melakukan tes urin terhadap pelaku dan hasilnya positif konsumsi narkoba. "Tes urin dilakukan karena melihat kelainan terhadap pelaku. Hasilnya positif konsumsi narkoba," ujarnya seraya menantikan bahwa pelaku saat terjadi kecelakaan di bawah pengaruh minuman keras.

Didik menambahkan penggunaan narkoba dan minuman keras akan dijadikan sangkaan pemberatan terhadap pelaku. "Pelaku akan dikenakan pasal berlapis. Pasal 311 ayat 5 Jo pasal 312 Jo pasal 310 ayat 5 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.

Didik menceritakan walaupun positif narkoba, dari mobil pelaku tidak ditemukan satupun narkoba. "Untuk kapan dan dimana pelaku mengkonsumsi narkoba dan mendapatkannya, masih dalam tahap pendalaman," ujarnya seraya menambahkan pelaku belum bisa sepenuhnya dimintai keterangan karena meminta kedatangan pengacara hukumnya.

Untuk diketahui, Riyan Erwan Noor  adalah warga Ulu Benteng yang tercatat sebagai ASN penyuluh perikanan yang bertugas di Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (10/6) sekitar pukul 22.45 Wita, menggunakan Mobil Honda City Warna Coklat Metalik no.reg B1753 NES terlibat tabrak lari dan mengakibatkan kecelakan di tiga tempat berbeda. Dua lelaki Marabahan tewas ditempat, dan satu orang kritis.(bar/ema)

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X