Bongkar Sarang Prostitusi, Izin Bangunan di Pembatuan akan Ditertibkan

- Kamis, 13 Juni 2019 | 09:46 WIB

BANJARBARU - Eks lokalisasi Pembatuan telah resmi ditutup. Tiga tahun silam. Puluhan PSK telah mendapat Jadup (Jatah Hidup). Seharusnya, mantan lokalisasi tersohor di Kalsel itu sudah berhenti beroperasi.

Tapi sayangnya menutup lokalisasi tak sekadar seremonial semata. Buktinya geliat bisnis esek-esek kerap terendus di sana. Bedanya, dulu terang-terangan, sekarang kucing-kucingan.

Dari beberapa bulan belakangan. Tercatat ada puluhan PSK diciduk. Baik oleh Satpol PP Banjarbaru maupun Polres Banjarbaru. Mereka yang diamankan terbukti menjalankan bisnis lendir secara terselubung.

Parahnya beberapa kasus penertiban ini. Ada PSK yang sebetulnya berstatus pemain lama. Artinya sudah mendapat Jadup. Juga berjanji tak menjajakan diri lagi. Namun nyatanya mereka memilih kembali.

Dari beberapa pengakuan PSK saat diinterogasi petugas. Alasan utama mereka selalu soal ekonomi. Memilih bisnis hitam untuk memperoleh pemasukan instan.

Januari 2019 lalu. Pemko melalui tim lintas sektoral mencanangkan tim khusus. Tugasnya melakukan inventarisir, penyisiran dan penindakan tegas terhadap bangunan di eks lokalisasi.

Saat itu, Dinas Perumahan & Permukiman (Disperkim), Satpol PP dan juga unsur Camat & Lurah dicanangkan bergerak satu tim. Arahan langsung diberikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dalam sebuah rapat koordinasi (Rakor) ihwal pemberantasan prostitusi di Banjarbaru. Sebagaimana diketahui, memberantas prostitusi merupakan komitmen Pemko di bawah kepemimpinan Nadjmi Adhani & Darmawan Jaya.

Coba menelusuri wacana ini. Radar Banjarmasin coba mengkonfirmasi Disperkim Banjarbaru. Yang mana saat itu disebutkan bahwa Disperkim sebagai Leading Sector tim khusus ini.

Kepala Disperkim Banjarbaru, Muriyani menjawab bahwa wacana ini memang benar adanya. Namun soal eksekusinya, ia menjawab sedang dalam proses pembahasan.

"Belum (untuk eksekusi), tapi sudah mulai dibahas, sudah ada bayang-bayangnya. Hanya saja untuk teknis kita masih menunggu arahan pimpinan," katanya saat diwawancara wartawan, Rabu (12/6) siang.

Lantas kapan wacana ini mulai digarap? Muriyani tak menjawab secara pasti. Namun disebut ya bahwa di awal Juli kemungkinan sudah dirapatkan dengan instansi lainnya.

"Kita perlu koordinasi dengan yang lainnya, misalnya pihak Kecamatan & Kelurahan soal IMB dan Satpol PP penindakannya. Makanya kita fix kan dulu teknisnya seperti apa nanti," paparnya.

Disperkim sendiri terang Muriyani akan menyasar dan mengincar soal izin fungsi bangunan di eks lokalisasi tersebut. Yang mana apabila ditemukan penyalahgunaan fungsi bangunan maka akan ditindak hingga dilakukan pembongkaran.

"Sebab menurut pak Sekda itu rumah ini ibarat sarangnya. Kalau sarangnya kita tidak fungsikan maka tidak ada lagi aktivitas penghuni yang melanggar. Nah harapan kita seperti itu," ceritanya.

Adapun alihfungsi bangunan memang kata Muriyani bisa ditindak. Semisal seharusnya rumah tinggal namun disulap menjadi tempat sewaan. Baik berupa kos, bilik ataupun kamar-kamar. Ini juga kerap didapati digunakan para PSK sebagai tempat memadu kasih dengan klien.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X