Pemerkosa Anak Kandung itu Dibekuk di Pal 7

- Kamis, 13 Juni 2019 | 10:04 WIB

BANJARMASIN - Pelarian Muhammad Jailani terhenti. Pelaku pemerkosaan itu ditangkap Polres Tanah Laut di Jalan Ahmad Yani kilometer 7 Kertak Hanyar, Selasa (11/6) siang.

Lelaki 44 tahun itu melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak kandungnya sendiri. Sebut saja Melati. Remaja itu kini bunting dan tinggal di Pelaihari.

Penangkapan itu dikonfirmasi oleh Kasubdit Jatanras Ditkrimum Polda Kalsel, AKBP Afebrianto Widhi Nugroho. Diceritakannya, perburuan itu berhasil berkat koordinasi yang sigap antara Polres Tala dan Polda Kalsel.

Informasi awal, pelaku sedang kabur menuju Banjarmasin. Pelaku diperkirakan sudah menghilang selama dua hari dari rumah keluarganya.

"Kakek korban yang melapor. Kawan-kawan lalu menggelar penyisiran di kawasan kilometer 7. Dia kami tangkap selagi berjualan alat pancing di tepi jalan," ujarnya, kemarin (13/6).

Begitu diringkus, Jailani digiring ke Mapolda. Dari hasil interogasi sementara, pelaku mengaku mulai menyetubuhi putrinya sejak awal tahun 2018 hingga November 2018.

"Sekarang usia kandungan korban sudah menginjak delapan bulan. Ulah pelaku baru diketahui keluarga baru-baru ini," imbuh Afeb, sapaan akrabnya.

Jailani dijerat Pasal 81 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2000 tentang Perlindungan Anak.

Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Tala, AKP Alvin Agung membenarkan penangkapan tersebut. "Benar. Data pelaku tunggu saja pas ekspose," ujarnya singkat. (lan/ard/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X