SKPD Harus Duduk Bersama Bahas Penegakan Perda Persampahan

- Kamis, 13 Juni 2019 | 10:44 WIB

BANJARBARU - Penegakan Perda (Peraturan Daerah) No 32 tahun 2011 tentang Pengelolaan Persampahan & Kebersihan di Kota Banjarbaru sepertinya masih belum tampak. Buktinya, masih ada warga yang acuh terhadap Perda tersebut.

Padahal dalam Perda tersebut bagian Larangan dan sanksi. Tepatnya tertera di Pasal 18 yang menyatakan bahwa ada regulasi yang mengatur soal ketentuan bagaimana persampahan di Banjarbaru. Bahkan ketentuan pidananya pun turut dimuat di Perda tersebut. Ancaman maksimalnya enam bulan pidana atau denda maksimal Rp50 juta.

Adapun contoh yang kerap ditemui di lapangan adalah terkait jadwal membuang sampah oleh warga ke TPS. Disebutkan di Perda, bahwa membuang sampah di TPS hanya boleh dilakukan pada pukul 18.00-06.00 Wita.

Di luar jam tersebut termasuk melanggar. Belum lagi masih ditemukannya sampah-sampah berhamburan di luar TPS.

Terkait hal ini, Anggota Komisi II DPRD Kota Banjarbaru, Takyin Baskoro berpendapat senada. Menurutnya, Perda Persampahan di Banjarbaru khususnya penindakan pelanggaran masih terkesan mandul.

"Perda ini sudah lama sekali dan sampai sekarang saya lihat belum ada penindakan tegas. Artinya Perda ini harus dibahas secara intens dan serius oleh SKPS terkait agar bisa berjalan optimal," nilainya.

Legislator Partai Nasdem Banjarbaru ini pun mengungkapkan saat ini tak banyak masyarakat yang mengetahui Perda ini. Yang mana kondisi ini dikhawatirkannya terjadi miss persepsi di tengah-tengah masyarakat.

"Semisal mau ditegakkan langsung sanksinya. Nah masyarakat membela bahwa ia tidak serta merta mengetahui ada larangan ini. Artinya harus ada sosialisasi terlebih dahulu soal ini, agar masyarakat terkesan jangan menjadi korban," bebernya.

Maka dari itulah Baskoro menegaskan bahwa SKPD leading sector yang bersinggungan langsung dengan Perda ini harus berembuk. "Untuk mencari teknis ataupun hal-hal lainnya. Sebab Perda ini sangat penting untuk menjaga tata kelola kebersihan dan persampahan di Banjarbaru. Apalagi kita ingin mempertahankan Adipura bahkan menarget ingin Adipura Kencana," sarannya. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X