Pekerja Serabutan Jadi Pengedar di Nagara

- Kamis, 13 Juni 2019 | 11:07 WIB

KANDANGAN – Komitmen jajaran Polres Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) memberantas peredaran obat terlarang di wilayah Nagara atau Kecamatan Daha terus dilakukan.

Buktinya, Senin (10/6) malam sekitar pukul 19.30 Wita, polisi meringkus seorang pria berinisial HR (44), warga Desa Samuda, Kecamatan Daha Selatan, yang diduga akan melakukan transaksi di rumahnya.

Dari penangkapan yang dipimpin langsung Kapolsek Daha Selatan, Iptu Hilmi Wansyah tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 580 pil Dextro. Oleh tersangka, pil disembunyikan di rumahnya. Aparat juga menyita uang sebesar Rp 173 ribu, diduga uang hasil penjualan.

Kepada polisi, Rabu (12/6), pelaku berdalih menjadi pengedar baru saja untuk alasan klasik, yaitu memenuhi kebutuhan hidup masing-masing. “Buat kebutuhan hidup, jadi terpaksa jadi pengedar,” ujarnya.

Kapolres HSS, AKBP Dedy Eka Jaya melalui Kasubbag Humas, Iptu Ghandi Ranu menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat menyebutkan di sekitar rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi obat.

Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan pelaku yang sehari-hari bekerja serabutan ini, serta mengamankan barang bukti ratusan butir obat.

“Pelaku dijerat Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,”  tegas Ghandi. (shn/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB
X