Jika Calonkan Diri di Pilwalkot, Ibnu Sina Wajib Cuti

- Kamis, 13 Juni 2019 | 11:26 WIB

BANJARMASIN - Bursa kandidat Pilkada 2020 sedang hangat diperbincangkan. Ibnu Sina masih di atas angin. Perannya sebagai wali kota menjadi tiket premium. Demi memudahkan langkah mengamankan kekuasaannya hingga dua periode.

Saat ini, Ibnu tak perlu neko-neko. Dia cukup mengoptimalkan program-program yang pemko jalankan pada sisa masa jabatannya. Pertanyaannya, apa yang tidak boleh dan apa yang boleh?

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin, Muhammad Yasar memberi jawaban bagus. Menurutnya, sah-sah saja jika calon petahana memainkan perannya melalui program pemko. Tak ada yang salah dengan itu.

"Karena saat ini masih belum masuk tahapan Pilkada," katanya. Sekalipun jika Ibnu sudah menyatakan bakal kembali mencalonkan diri sebagai wali kota.

Bahkan, jika tahapan pemilu mulai berjalan dan Ibnu sudah mendaftarkan diri, dia masih bisa bergerak secara leluasa. Menjalankan perannya sebagai wali kota dan menggunakan fasilitas yang melekat bersamanya.

"Peran wali kota tetap berjalan seperti biasa. Kecuali untuk masa kampanye. Maka harus izin cuti," jelasnya. Ibnu tak boleh mencampuradukkan antara kewenangannya sebagai pejabat publik dan statusnya sebagai peserta pemilu.

Nah, pada saat kampanye lah Ibnu wajib melepaskan atributnya sebagai wali kota. Termasuk segala fasilitas negara yang selama ini dia nikmati. Perlu ditegaskan sekali lagi, Ibnu harus cuti.

"Kalau menggunakan aturan lama, Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati; dilarang menggunakan fasilitas negara. Apalagi sampai memobilisasi ASN," tutur Yasar.

Apa sanksinya? Tak main-main. Bisa disangkakan dengan dugaan tindak pidana pemilu. "Tapi untuk saat ini, masih belum. Tahapannya saja belum mulai," tukasnya.

Kapan tahapan pemilu dimulai, hingga kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin pun belum bisa memastikan. Masih menunggu pemberitahuan resmi dari KPU pusat.

Meski begitu, Yasar mengingatkan, bahwa ada aturan yang membatasi gerak petahana. Selama enam bulan, baik sebelum maupun sesudah Pilkada, petahana dilarang memutasi PNS. "Kecuali ada izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri," sebutnya.

Larangan ini penting agar calon petahana tidak merusak kinerja pemerintahan demi kepentingan politik menjelang pemilu. Pejabat yang loyal dilantik. Sementara pejabat yang kritis disingkirkan.

Jika diatas mengulas tentang petahana, berbeda lagi dengan anggota DPRD yang terjun ke Pilkada. Baik sebagai calon wali kota maupun wali kota. Mereka mesti mundur dari dewan. Mundur jabatan. Tak ada istilah cuti.

"Terhitung sejak disahkan pencalonannya sebagai paslon. Ini berdasarkan Pasal 7 huruf S dalam Undang-Undang Pilkada," tambah Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banjarmasin, Subhani. (nur/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X