Bupati Balangan Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2018

- Kamis, 13 Juni 2019 | 12:21 WIB

PARINGIN – Bupati Balangan H Ansharuddin menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018, pada sidang Paripurna DPRD, Selasa (11/6).

Ansharuddin memaparkan, Pendapatan terealisasi sebesar Rp1.287.174.300.896,67 atau 101,87%. Sedangkan Belanja Daerah terealisasi sebesar Rp 1.037.616.163.003,35, atau 88,54%. Anggaran belanja yang dianggarkan defisit sebesar Rp47.249.197.846,76, realisasinya justru surplus sebesar Rp56.295.773.238,13.

Pada pos transfer, dianggarkan sebesar Rp190.852.327.456, dan berhasil direalisasikan sebesar Rp189.125.288.956 atau 99,10%. Pada bagian pembiayaan, penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp 99.245.817.854,89 atau 99,999 %.

“Pengeluaran pembiayaan kita pada tahun ini adalah Rp0, sesuai dengan anggaran. Sehingga, pembiayaan netto sama dengan penerimaan pembiayaan, yaitu sebesar Rp99.245.817.854,89.

Demikianlah garis besar kuantitatif realisasi pelaksanaan APBD Kabupaten Balangan tahun anggaran 2018," terang Anshar.

Adapun penjelasan secara rinci termasuk penjelasan secara kualitatif, dapat dilihat pada Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 beserta lampiran-lampirannya, yang secara resmi diajukan kepada dewan melalui rapat paripurna.

Lebih lanjut Ansharuddin mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada segenap pimpinan dan anggota dewan, atas kesempatan yang diberikan kepada eksekutif untuk melaksanakan apa yang telah diamanahkan oleh Undang-Undang kepada kepala daerah, yaitu kewajiban untuk menyampaikan Raperda pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018.

Dikatakannya, Raperda ini beserta seluruh lampirannya yang merupakan bagian yang tak terpisah, memuat informasi kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan, sehingga diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai pencapaian realisasi dari target dan program kegiatan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD tahun 2018.

Sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku, penyampaian Raperda pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD baru dapat dilaksanakan setelah Pemda menerima hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangannya.

Untuk diketahui, Pemkab Balangan telah menerima hasil pemeriksaan tersebut pada pekan terakhir bulan Mei tadi, dan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. (why/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X