Korban Lain..! Santri asal Kapuas Juga Dicabuli AJM

- Jumat, 14 Juni 2019 | 09:46 WIB

BARABAI - Korban lain kasus tindak asusila yang dilakukan AJM (61), oknum pengasuh salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), mulai berbicara. Kali ini kesaksian datang dari LS (14), warga asal Kapuas, Kalimantan tengah (Kalteng).

LS datang bersama seorang keluarganya, MW (42) dan warga HST yang sebelumnya membantu korban lainnya melaporkan kasus tersebut yakni H Khairullah. Ketiganya, baru saja selesai melaporkan kembali kasus tindak asusila yang dilakukan oleh AJM. Ke Kepolisian Resor (Polres) HST, kemarin (13/6). Dengan pelaporan ini, korban tindak asusila yang sebelumnya berjumlah empat orang, kini bertambah menjadi lima orang.

Kepada Radar Banjarmasin, MW menceritakan, kejadian itu bermula saat LS berumur 10 tahun. Tepatnya, pada tahun 2014 silam. Di tahun yang sama, AJM, diketahui mengisi pengajian yang digelar di sebuah musala, tidak jauh dari rumah MW, di Kapuas Provinsi Kalteng.

“AJM kerap mampir makan siang di rumah saya bila selesai mengisi pengajian. Di situlah si pelaku melihat LS,” bebernya, ketika ditemui Radar Banjarmasin, kemarin (13/6) sore. Di sebuah warung, tidak jauh dari area perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten HST.

LS, saat itu tinggal serumah dengan MW. Alasannya, di rumah LS sudah tidak ada siapa-siapa lagi. Ayah LS, telah meninggal dunia. Sementara sang ibu, sudah kembali menikah. Mengetahui kondisi LS, AJM lantas membujuk LS untuk ikut ke Pondok Pesantren yang dikelolanya di Kecamatan Limpasu.

“Sebagai keluarga, kami sama sekali tidak curiga. Tapi, berbeda ketika 6 bulan berlalu. Saat itu, LS diantar pulang ke Kapuas oleh AJM. Alasannya karena tidak kuat di Pondok,” ungkap MW.

Hari berganti bulan, bulan bergantu tahun. Sepulangnya LS ke Kapuas, tingkah laku LS diketahui MW mulai banyak berubah. Lebih banyak diam dan tampak selalu murung. Hingga suatu ketika, pinangan seorang pemuda yang datang, ditolak oleh LS. Bahkan, pinangan yang datang tidak hanya sekali. Tapi berkali-kali.

“Sejak itu, saya bingung. Saya mencoba untuk berbicara kepada LS, hingga saya tahu kebenarannya. Saat itu, dia bilang kepada saya, khawatir kalau dia sudah tidak perawan lagi,” tutur MW.

Kepada Radar Banjarmasin, LS, juga membeberkan alasannya mengapa baru sekarang ia dan keluarganya berani melaporkan kasus tersebut. Dari awal, LS mengaku tidak memiliki keberanian, walau pun hanya sekadar bercerita kepada keluarganya. Beruntung, ada H Khairullah, yang sebelumnya membantu para korban agar berani buka suara.

“Saya yakin awalnya tidak ada yang bakal percaya dengan cerita saya,” tuturnya.

LS menuturkan selama 6 bulan, dirinya mengaku tidak betah berada di Pondok Pesantren. Pasalnya, selama itu pula, hal yang tidak senonoh kerap dirasakan LS. Lebih lanjut, LS juga lebih banyak disuruh tinggal di kediaman AJM daripada di Pondok Pesantren.

“Selama enam bulan, dua kali mencoba kabur. Pertama, kabur ke jalan. Tapi ditemukan dan kembali ke pondok. Kedua, bersembunyi di atas plafon,” tuturnya. Dia menambahkan, yang diingatnya perlakuan tidak senonoh itu dialaminya sebanyak enam kali. Dan di tempat yang berbeda-beda.

Dari penuturan MW yang diperoleh dari LS, AJM melakukan tindak asusila di sebuah pondokan yang berada tepat di belakang rumahnya, kemudian di rumah AJM sendiri, hingga di sebuah penginapan di Marabahan Kabupaten Barito Kuala. Di penginapan, perlakuan tidak senonoh dialami LS tepat ketika AJM mengantar LS kembali ke Kapuas.

Menurut keterangan MW, LS mengaku tidak bisa melakukan apa-apa ketika AJM menggaulinya. Seperti misalnya, berteriak atau memberontak. Hal ini berbeda dengan penuturan korban lainnya, yang sempat diiming-imingi oleh AJM dengan sejumlah uang atau baju baru.

“LS mengaku tidak pernah diming-imingi apa-apa. Namun, ketika AJM hendak melakukan hal yang tidak senonoh kepada LS, dia tidak bisa berbuat apa-apa alias seperti dihipnotis,” tutur MW. Keterangan MW, ini diiyakan oleh LS ketika proses wawancara berlangsung.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X