WALUH..! Santri Rekayasa Penculikan Diri Sendiri

- Minggu, 16 Juni 2019 | 09:37 WIB

BANJARMASIN - Remaja 15 tahun, MAA diringkus polisi dari lokasi persembunyiannya di Desa Subarjo Kabupaten Barito Kuala. Warga Banjarmasin Barat itu merekayasa penculikan dirinya sendiri. Motivasinya adalah uang tebusan.

Rencana itu dia rancang bersama temannya, HA, 12 tahun. MAA sekarang tercatat sebagai santri di sebuah pondok pesantren di Banjarbaru. Di Banjarmasin dia sedang menikmati masa liburan.

Atas perbuatannya, keduanya digiring ke Ditreskrimum Polda Kalsel pada Jumat (14/6) malam. Polisi bergerak atas laporan Heri, 50 tahun, ayah korban yang gelisah setelah mendengar kabar penculikan anaknya.

Cerita berawal pada Rabu (12/6). MAA pamitan dengan adiknya. Dia keluar rumah mengendarai motor matic untuk bermain bola. Hingga sore, MAA tak kunjung pulang ke rumah.

Besoknya, sang ayah berusaha mencari-cari keberadaan putranya. Dugaan awal, MAA menginap di rumah keluarga. Sang Ayah semakin kalut. Karena setelah dia mencari-cari anaknya ke rumah-rumah sakit di Banjarmasin, hasilnya nihil.

Jumat (14/6) pagi, Heri mendapat kiriman SMS dari nomor tak dikenal. Betapa kagetnya dia. Pesan singkat itu menyatakan, "Anak Anda kami culik. Jangan lapor polisi. Kalau ingin nyawa anak Anda selamat dan dilepas, kirimkan uang ke rekening 02XXXXXXXX. Jika dalam waktu dua hari belum ditransfer, anak Anda bakal tewas."

Sang Ayah HE langsung menuju kantor polisi. Tim Resmob langsung bergerak menyelidiki. Dipimpin Kasubdit 3 Jatanras, AKBP Afebrianto Widhi Nugroho.

Polisi menemukan titik terang dari sebuah rumah di kawasan Jelapat, Batola. Ketika ditemukan, MAA dan HA dalam kondisi sehat dan aman.

RA, 34 tahun, adalah bibi HA. Dia mengaku sama sekali tak mengetahui ulah kedua anak itu. Sejak menginap, mereka tampak asyik bermain dan jalan-jalan. Sama sekali dia tak merasa curiga.

"Selama beberapa hari mereka makan dan minum di rumah saya. Saya sudah menegur. Bertanya kenapa tidak pulang-pulang," ujarnya heran. RA adalah saudara FA, ibu HA. Rumah itu sendiri merupakan milik FA.

Sementara nomor rekening untuk pengiriman uang tebusan, diakui RA sebagai akun rekening miliknya. "Dia bilang mau minta uang ke ayahnya. Jadi dia perlu meminjam rekening saya," kisahnya.

Ketika digiring ke Mapolda, MAA didampingi ayahnya. MAA tak mau bicara ketika ditanya awak media. Sementara itu, AKBP Afebrianto mengatakan, kasusnya sedang ditangani oleh Subdit 4. (lan/fud/ema)

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X