Honorer Nyambi Menjadi Pengedar

- Senin, 17 Juni 2019 | 08:49 WIB

BANJARMASIN - Rusdi Alfani dicokok polisi atas kepemilikan sabu puluhan gram. Sembari menjadi pegawai honorer dari salah satu instansi pemerintahan di Banjarmasin, lelaki 45 tahun itu ternyata nyambi menjadi pengedar.

Warga Banjarmasin Tengah ini dicokok Senin (10/6) siang. Perkaranya baru diekspose Satresnarkoba Polresta Banjarmasin karena alasan pengembangan kasus.

Plt Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, AKP Ade Papa Rihi melalui Kanit Idik 1, Ipda Aries Wibawa mengatakan tersangka ditangkap ketika sedang beristirahat di rumahnya di Jalan Batu Benawa.

"Perannya sebagai pengedar. Barang bukti yang kami temukan sebanyak 32,63 gram. Yang dikemas dalam 10 paket kecil," terang Aries kemarin (16/6).

Diceritakannya, narkotika itu disimpan dalam sebuah kaleng. "Disembunyikan di belakang rumah. Selain sabu, kami juga menemukan timbangan. Kelasnya sudah pengedar besar," imbuhnya.

Penyelidikan terus digelar. Guna memburu jaringan pemasok Rusdi. Sayang, kasusnya terputus. Terhenti pada Rusdi seorang.

Rusdi kini menghadapi Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya penjara, paling singkat enam tahun," pungkas Aries. (lan/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X