Kebakaran, SPBU Teluk Dalam Ditutup

- Selasa, 18 Juni 2019 | 09:59 WIB

BANJARMASIN - Mini market SPBU Teluk Dalam ditimpa musibah kebakaran, kemarin (17/6) dini hari. Demi keamanan, SPBU di Jalan Jafri Zamzam itu setop beroperasi untuk sementara waktu.

Petugas maintenance SPBU, Mahdi mengatakan, penghentian operasional SPBU diperlukan mengingat aliran listrik mengalami gangguan.

"Imbas kebakaran mengenai suplai listrik. Kami juga masih menunggu perintah Pertamina untuk kembali beroperasi," jels lelaki 40 tahun tersebut.

Jika semua kerusakan telah diperbaiki dan Pertamina menyatakan aman, baru SPBU ini bisa kembali dibuka. Sampai kapan penutupan SPBU itu berlangsung, Mahdi mengaku tak bisa memastikan.

Apalagi SPBU di Banjarmasin Tengah itu tergolong besar. "Di sini paling laku Pertalite dan Premium. Sehari bisa habis dua tangki. Isinya antara delapan sampai 10 ribu liter," sebutnya.

Kebakaran terjadi pukul 03.15 Wita. Api diketahui muncul dari lantas atas. Lantai atas untuk kantor dan lantai bawah untuk mini market. Setelah dikepung pemadam kebakaran, barulah amuk api bisa dikendalikan.

Dampaknya, gedung dua lantai itu rusak berat. Pantauan Radar Banjarmasin kemarin pagi, sejumlah karyawan SPBU tetap masuk bekerja. Mereka sibuk membersihkan sisa-sisa kebakaran.

Salah seorang saksi kebakaran adalah Arman, 48 tahun, security SPBU. Dia sempat berusaha memadamkan api dengan tabung apar. Tapi terlambat, kebakaran sudah terlanjur membesar.

"Semua tabung apar kami sudah habis disemprotkan. Sangat sulit karena api merambat ke bahan yang mudah terbakar," tambahnya.

Arman tentu saja panik. Mini market itu masih satu lokasi dengan SPBU. Bisa saja terjadi ledakan besar. "Semuanya panik. Takut kobaran api mengenai mesin pengisian bahan bakar. Alhamdulillah, tak sampai terjadi," ujarnya.

Sementara itu, Kapolsekta Banjarmasin Tengah, AKP Sigit Prihanto menduga korsleting sebagai pemicu kebakaran. Merujuk pada kesaksian warga sekitar yang melihat percikan merah sebelum munculnya kobaran api. "Tak ada korban jiwa," ujarnya. (lan/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB
X