Lebih Aman, Penumpang Tidak Was-was

- Selasa, 18 Juni 2019 | 12:27 WIB

Peraturan Menteri Perhubungan No 118/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus mulai diberlakukan. Pengemudi harus memiliki SIM dan STNK serta identitas pengemudi dan kendaraan harus sesuai dengan aplikasi. Bagaimana tanggapan para driver ojek online?

--- ENDANG SYARIFUDIN, Banjarmasin ---

Padahal realita di lapangan, tidak sedikit akun kendaraan yang tidak sesuai. Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) tampaknya setuju dengan diberlakukannya aturan tersebut.

Amril, warga Jalan A Yani Banjarmasin mengaku aturan itu dibuat untuk tujuan yang baik. “Adanya aturan identitas akun harus sama dengan surat menyurat kendaraan saya rasa sangat bagus,” tuturnya kepada Radar Banjarmasin, Senin (17/6) sore.

Karena jika digunakan untuk perbuatan yang tidak baik, bukan hanya pengemudi ojol saja yang kena sanksi, tapi juga berdampak terhadap aplikator. Dia mengakui, banyak driver yang akunnya tidak sesuai dengan aplikasi. “Akun saya saja pernah ditawar sampai satu juta,” ujarnya.

Chandra, pengemudi Ojol lainnya pun punya jawaban sama. Menurutnya, memang sebagian ada penumpang yang maklum, tapi ada juga yang risih atau was-was. Saat diorder nama pengemudinya A, ternyata yang datang B. “Kalau digunakan untuk perbuatan jahat siapa yang bertanggung jawab,” katanya.

Menurutnya, meski aturan itu diberlakukan, tapi pasti masih ada saja yang bisa beroperasi. “Aturan pemerintah tersebut sangat bagus, karena bisa lebih meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap pelayanan pengemudi Ojol,” tandasnya.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel, Rusdiansyah, membenarkan mengenai pemberlakuan aturan tersebut dalam rangka menjaga keamanan dan kenyamanan konsumen. “Mereka harus mematuhi aturan itu,” ujarnya.

Salah satu tujuan dari aturan itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Karena semua data identitas akun serta kendaraan yang digunakan semuanya terdaftar resmi di kepolisian. “Kalau terjadi sesuatu, kita tinggal koordinasi dengan polisi,” katanya.

Peraturan Menteri Perhubungan no 118/2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus sebenarnya telah diundangkan Desember lalu. Meski telah diberlakukan, Kemenhub masih melakukan sosialisasi. 

”Saya menghimbau kepada Kepolisian dan Dinas Perhubungan tidak mengedepankan aspek penegakan hukum,” ucap Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi. Belum adanya sanksi dikarenakan masih dalam adaptasi. Kemenhub memberi waktu dua bulan aplikator dan pengemudi. 

Dalam aturan tersebut menyangkut standar pelayanan minimal (SPM) dan aspek keselamatan. Misalnya pengemudi harus memiliki SIM dan STNK yang masih berlaku. Selain itu nama dan identitas kendaraan harus sesuai dengan aplikasi. 

Kamis lalu (13/6) Ditjen Perhubungan Darat telah melakukan pertemuan dengan asosiasi pengemudi. Menurut Budi dari pertemuan tersebut, asosiasi setuju dengan aturan baru itu. Selain itu bersedia untuk mematuhi aturan yang ada.

”Ada keluhan dari Jogja soal aplikasi namun itu kewenangan Kominfo,” ungkapnya. 

PM 118/2018 merupakan aturan pengganti PM 108/2017. Aturan sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X