Korban Pencabulan Jadi 7 Orang Santriwati, Junaidi Mukti Masih Bungkam

- Selasa, 18 Juni 2019 | 12:31 WIB

BARABAI - Oknum pengasuh salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Limpasu akhirnya diekspose kepolisian Hulu Sungai Tengah (HST) (17/6) sore. Pria bernama Ahmad Junaidi Mukti (61) itu diketahui sejauh ini telah melakukan pencabulan kepada tujuh orang santriwati. Enam di antaranya, anak di bawah umur.

Ahmad Junaidi Mukti hanya tertunduk lesu. Mengenakan penutup kepala, kostum tahanan Polres HST dan dengan tangan yang diborgol, dirinya hanya sesekali mengangkat wajah.

Tepatnya ketika sejumlah pertanyaan dilontarkan. Namun, alih-alih mendapatkan jawaban memuaskan dari sejumlah pertanyaan yang dilontarkan, Ahmad Junaidi Mukti lebih banyak bungkam. Sesekali, dia menjawab lupa.

Kapolres HST, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sabana Atmojo menerangkan, hingga saat ini, Ahmad Junaidi Mukti masih belum mau mengakui perbuatannya.

Padahal, dari keterangan saksi sekaligus korban, kemudian dari hasil visum et repertum (keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter forensik atas permintaan penyidik yang berwenang mengenai hasil pemeriksaan medik, red) terhadap para korban, juga ditambah barang bukti yang ada-- dia memang telah melakukan perbuatan-perbuatan bejat itu.

“Saat dilakukan penyidikan, tersangka juga selalu berkata lupa atau tiba-tiba amnesia. Nanti, biar pengadilan yang menentukan,” ucapnya.

Kemudian, dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh pihak Polres HST, tersangka diketahui melakukan pencabulan di berbagai tempat. Di dalam rumah tersangka, di lingkungan pondok pesantren seperti di dalam asrama dan kantin. Pencabulan berlangsung dalam kurun waktu tahun 2017 hingga 2019.

“Di tahun 2017, tersangka pernah melakukan tindakan tersebut. Tapi ternyata, saat itu ternyata tersangka melakukan upaya damai kepada pihak keluarga korban,” ucap Kapolres. Dia, lantas menunjukkan surat perjanjian yang dimaksud.Surat perjanjian tersebut juga dimasukkan menjadi salah satu barang bukti.

Perlu diketahui, kasus pencabulan tersebut terungkap berkat adanya laporan dari keluarga korban berinisial TA (8) asal Kaltim dan KA (12) asal Kabupaten HST pada 9 Mei lalu. Polres HST kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi pada 17 mei. Hingga akhirnya pada tanggal 23 mei, Polres HST menetapkan Ahmad Junaidi Mukti sebagai tersangka, sekaligus melakukan penahanan.

Adapun dari pelapor, yakni H Khairullah (40), menuturkan bahwa sepekan sebelum Ramadan, korban TA (8) dan KA (12) memutuskan untuk melarikan diri dari Pondok Pesantrennya. Korban pencabulan mengalami syok berat. Mereka mengadu bahwa pengasuh pondoknya, kerap melakukan tindakan asusila kepada mereka.

"Korban mengaku diiming-imingi dengan sejumlah uang serta baju baru oleh pelaku. Tidak hanya sekali, perbuatan bejat tersebut juga dilakukan berkali-kali. Dilakukan di kantin dan di rumah pelaku," ujar H Uwah.

Bermula dari adanya laporan awal tersebut, keluarga korban lainnya pun akhirnya angkat bicara dan turut melaporkan. Hingga akhirnya, kini total keseluruhan korban berjumlah tujuh orang.

Ahmad Junaidi Mukti dituntut melalui Pasal 81 Ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) UU No 17 tahun 2016 Jo Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomo 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman, Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (war/ran/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X