Lawan Arus, Mobil Pelat Merah pun Ditilang, Sopir Mengaku Khilaf

- Rabu, 19 Juni 2019 | 09:44 WIB

BANJARMASIN - Dinas Perhubungan dan Satlantas Polresta Banjarmasin menggelar razia di Jalan Pierre Tendean, kemarin (18/6). Targetnya adalah pengendara yang melawan arus. Puluhan surat tilang pun diterbitkan.

Razia digelar dari jam 10 pagi sampai jam dua siang. Tindakan tegas itu diambil karena masih banyak pengendara yang cuek melanggar rambu. Padahal, aturan jalan satu arah itu sudah diterapkan di kawasan Menara Pandang sejak 1 Mei lalu.

Kepala Dinas Perhubungan Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik menegaskan, razia ini takkan menjadi yang terakhir. Mereka takkan berhenti sampai lalu lintas di Tendean menjadi disiplin. Karena melawan arus tak hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga pengguna jalan lain.

"Kami akan terus razia sampai masyarakat sadar tentang pentingnya keamanan berkendara. Baik untuk diri sendiri maupun orang lain," ujarnya.

Selama dua jam razia digelar, 25 pengendara terjaring. Karena terbukti melanggar aturan satu arah. "Ada 22 sepeda motor dan tiga mobil yang terjaring hari ini (kemarin)," sebutnya.

Namun, 13 sepeda motor harus diboyong ke Mapolresta. Karena pemiliknya tak bisa menunjukkan STNK kepada petugas. Bahkan, satu mobil berpelat merah milik Pemko Banjarbaru juga turut terjaring.

"Saya datang dari Banjarbaru. Sudah lama tidak ke Banjarmasin. Jadi tidak mengetahui ada aturan baru tentang satu arah ini," ujar pengendara mobil dinas yang menolak menyebutkan nama tersebut. Nomor pelatnya adalah DA 1293 WO.

Beberapa pengendara sempat cekcok dengan petugas. Tak terima karena diberhentikan mendadak oleh petugas. Mereka baru terdiam lemas setelah disuguhi surat tilang.

Adapula yang mengaku khilaf. Seperti pengendara perempuan yang menolak namanya dikorankan ini. "Saya lagi buru-buru karena ingin menjemput anak, dari pada memutar jauh. Ternyata malah kena tilang, mau apalagi," akunya.

Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Banjarmasin, Febpry Ghara Utama membeberkan, razia selanjutnya akan digelar di depan Taman Siring 0 Kilometer Banjarmasin.

"Tapi waktunya masih dirahasiakan. Agar tidak bocor informasinya. Sehingga pengendara yang sering melanggar akan mendapat efek jera," tukasnya.

Selain Tendean, aturan satu arah juga diterapkan di Jalan Sudirman, Jalan Simpang Telawang, Jalan RE Martadinata dan Jalan Cemara Raya. (mr-154/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X