Korupsi, 5 Tersangka Ditetapkan, 2 Diantaranya ASN PUPR Kab Banjar

- Rabu, 19 Juni 2019 | 09:48 WIB

BANJARMASIN – Setelah sekitar sebulan melakukan penyelidikan dalam temuan proyek pembangunan sarana dan prasarana penunjang air bersih di Kabupaten Banjar, Kejaksaan Tinggi Kalsel menetapkan lima orang tersangka.

Mereka masing-masing berinisial EM, HR, MA, BY dan YY. Dua diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum Permukiman Rakyat (PUPR) Pemkab Kabupaten Banjar.

“Hari ini kelimanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel, Munaji, Selasa (18/6) siang.

Dari lima orang tersebut, sebut Munaji, tiga diantaranya yakni MA, BY dan YY merupakan rekanan, perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih.

“Sedangkan pegawai PUPR Banjar berinisial EM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan HR selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),” ujarnya.

Dugaan korupsi yang dilakukan lima orang pelaku, terang Munaji, terungkap setelah Kejati Kalsel mendapat laporan dari masyarakat bahwa proyek dengan nilai pagu anggaran Rp9 miliar itu diduga dikorupsi. Mendapat laporan itu, petugas mulai melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Dari audit BPKP ditemukan dugaan mark up dan kelebihan volume pengerjaan proyek, pengawas fiktif dan penyambungan salah sasaran. Contohnya standar harga pemasangan pipa ke rumah itu hanya Rp1,3 juta sementara di RAB di buat para pelaku sebesar Rp3 juta. “Kerugian negaranya Rp4.336.553.863.63,” ujarnya.

Munaji menyatakan pihaknya akan segera akan memanggil saksi-saksi yang berkaitan dengan tersangka. Secepatnya setelah semua pemberkasan terhadap kelima tersangka lengkap, proses selanjutnya akan dilimpahkan. “Belum ditahan, diperiksa sebagai tersangka dulu, nanti akan kita rilis kembali,” tandasnya. (gmp/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB
X