Kasus Pembunuhan Rantau Bujur Hilir Direkonstruksi

- Rabu, 19 Juni 2019 | 10:31 WIB

AMUNTAI - Masih ingat kasus penganiayaan dengan senjata tajam parang yang berujung korbannya meninggal dunia saat dibawa ke RSUD Pambalah Batung, 22 April 2019 lalu? Aksi yang dilakukan Fahrudin alias Ifah, warga Parupukan Kecamatan Babirik, Selasa (18/6) , menjalani rekonstruksi adegan.

Proses reka adegan berlangsung dengan pengamanan ekstra, sebab ditakutkan terjadi aksi tidak puas dari keluarga dari korban. Sebab lokasi reka adegan dilakukan di rumah korban di Desa Rantau Bujur Hilir.
Sebanyak 22 reka adegan, baik di dalam rumah dan di luar rumah korban, di mana saksi dan korban juga dibantu oleh personel dalam proses reka adegan tersebut.

Kapolres HSU, AKBP Ahmad Arif Sopiyan diwakili KBO Reskrim, Ipda Riyanda Putra Utama saat dikonfirmasi terkait motif pelaku menganiaya korban hanya berkomentar sedikit. "Pemicunya adalah utang piutang Rp 3 juta. Dan pelaku sudah mengakui perbuatannya," ucapnya. (mar/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X