Drama Penyegelan Loket Parkir RS Ulin Berakhir: Dishub Tagih Pajak Bruto

- Rabu, 19 Juni 2019 | 11:05 WIB

BANJARMASIN - Drama penyegelan loket parkir Rumah Sakit Ulin berakhir. Setelah pengelola sementara yang ditunjuk manajemen Ulin memenuhi keinginan pemko untuk menyetorkan uang jaminan pajak.

"SK pengelolaan parkir sudah diterbitkan. Pengelola juga sudah menyetor uang garansi sebesar Rp50 juta," kata Kepala Dinas Perhubungan Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik, kemarin (18/6).

Sebelumnya, loket parkir disegel petugas Dishub pada Jumat (14/6) lalu. Dicap ilegal karena izin parkirnya telah kedaluwarsa. Tak hanya disegel, halaman parkir juga dijaga petugas. Agar tak terjadi pungutan parkir selama penyegelan.

Loket parkir mulai kembali beroperasi sejak Senin (17/6) tadi. Meski begitu, Ichwan mengaku kecewa dengan pihak rumah sakit. Menurutnya, yang harus mengurus izin tersebut bukanlah pengelola sementara, melainkan manajemen Ulin sendiri.

Kekecewaan lain, Dishub merasa tak dilibatkan dalam proses lelang. "Seharusnya pemenang lelang bukan dilihat dari siapa yang paling tinggi memberi kontribusi ke Ulin. Tapi dilihat dari siapa yang paling berani memberikan pendapatan tertinggi bagi daerah," tukasnya.

Lantas, buat apa uang jaminan tersebut? Dijawabnya untuk berjaga-jaga. Mengingat yang dihadapi adalah pengelola sementara. Bukan pemenang kontrak dari hasil lelang.

"Uang jaminan itu sebagai titipan untuk disimpan. Kami khawatir, jika izinnya sudah terbit, setelah masa tugasnya habis mereka tidak membayar apa-apa dengan berbagai alasan," jelasnya.

Ichwan menekankan, perhitungan pajak mengacu pada pendapatan kotor, bukan pendapatan bersih. Artinya, pajak sebesar 30 persen diambil dari pendapatan sebelum mengalami pemotongan apapun.

"Jadi tidak seperti dulu. Pendapatan parkir dipotong dulu untuk disetor dulu ke rumah sakit. Sekitar Rp135 juta. Baru sisanya dipotong untuk pajak daerah," bebernya.

Ditegaskannya, pemko harus memperoleh 30 persen dari total pendapatan. "Saya hanya meluruskan penerapan Perda No 7 Tahun 2011 tentang pajak dan retribusi daerah," tutupnya. (mr-154/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Berau Beli Pertalite Kini Pakai QR Code

Sabtu, 20 April 2024 | 15:45 WIB

Kutai Timur Pasok Pisang Rebus ke Jepang

Sabtu, 20 April 2024 | 15:15 WIB

Pengusaha Kuliner Dilema, Harga Bapok Makin Naik

Sabtu, 20 April 2024 | 15:00 WIB

Transaksi SPKLU Naik Lima Kali Lipat

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB

Pusat Data Tingkatkan Permintaan Kawasan Industri

Jumat, 19 April 2024 | 09:55 WIB

Suzuki Indonesia Recall 448 Unit Jimny 3-Door

Jumat, 19 April 2024 | 08:49 WIB

Libur Idulfitri Dongkrak Kinerja Kafe-Restoran

Kamis, 18 April 2024 | 10:30 WIB
X