Tren ASN Minta Mutasi di Kantor-kantor Pemerintahan

- Rabu, 19 Juni 2019 | 11:32 WIB

Dengan berbagai alasan, para aparatur sipil negara (ASN) di Banua setiap tahunnya ternyata banyak yang minta dimutasi ke daerah lain. Baik, antar pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi.

----

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel mencatat, ASN yang mengajukan perpindahan tugas saban tahunnya rata-rata mencapai 250 orang lebih.

"Tahun lalu ada 289 ASN yang dimutasi se-Kalsel. Sedangkan pada 2017 jumlahnya mencapai 398 orang," kata Kepala BKD Kalsel Perkasa Alam melalui Kepala Sub Bidang Mutasi dan Kepangkatan, Noryadi.

Untuk tahun ini sendiri, dia mengungkapkan pegawai yang dimutasi sudah 108 orang. Sementara yang masih diproses 22 orang.

"Kebanyakan dari mereka pindah ke pemerintah antar kabupaten/kota. Beberapa juga pindah dari pemda ke provinsi," ungkapnya.

Dia menuturkan, alasan pegawai minta dipindahtugaskan kebanyakan lantaran ingin dekat dengan keluarga. Adapula yang mengaku sudah jenuh bekerja di tempat yang lama. Sehingga perlu penyegaran dengan pindah ke daerah lain.

"Ada juga yang beralasan ingin merawat orang tua. Serta, mau ikut suami yang sedang dipindahtugaskan," tuturnya.

Menurutnya, banyaknya pegawai yang mengajukan mutasi selama ini lantaran persyaratannya sangat mudah. "Kalau sudah ada kesepatakan antar pemerintah, baik masalah mutasi dan penggajian SK gubernur langsung bisa keluar," ujarnya.

Oleh karena itu, Noryadi menyampaikan, pertengahan tahun ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat mulai memperketat perpindahan pegawai. Dengan menerbitkan peraturan BKN nomor 5 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan mutasi pada April tadi.

"Dengan adanya aturan itu, mutasi pegawai sekarang harus ada pertimbangan teknis dari BKN. Meski kedua pemerintah daerah setuju atas mutasi pegawai yang diusulkan," ucapnya.

Selain itu, dia menyebut, adanya peraturan BKN mewajibkan pemerintah daerah menyiapkan analisis beban kerja (ABK) dan analisis jabatan (Anjap) sebelum memutasi pegawa.

"ABK dan Anjap diharuskan ada, untuk memastikan bahwa pegawai yang dimutasi punya jabatan yang sesuai di tempat barunya," bebernya.

Dengan adanya aturan baru dari BKN, dia mengungkapkan sejak April ada beberapa permohonan perpindahan tugas pegawai yang belum selesai diproses. Akibat, kurang persyaratan.

"Ada 13 mutasi di antar pemda yang SK nya belum keluar, akibat adanya aturan baru BKN," ungkapnya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X