Pengedar di Kawasan Terminal Nagara Diringkus

- Kamis, 20 Juni 2019 | 10:16 WIB

KANDANGAN – Peredaran obat di wilayah Nagara atau Kecamatan Daha, seolah tidak ada habisnya. Satu persatu pengedarnya terus ditangkap jajaran aparat.

Kali ini jajaran Polres HSS meringkus pria berinisial MH (45) yang diduga menjadi pengedar di kawasan terminal Desa Tumbukan Banyu, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten HSS, Selasa (18/6) malam sekitar pukul 21.00 Wita.

Warga Desa Pandan Sari, Kecamatan Daha Selatan ini diringkus diduga saat akan melakukan transaksi di kawasan terminal tersebut.

Dari penangkapan yang dipimpin langsung Kapolsek Daha Selatan, Iptu Hilmi Wansyah tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 86 pil Dextro dibungkus dua lembar tisu yang disembunyikan tersangka di bawah salah satu toko kawasan terminal, serta yang sebesar Rp 304 ribu, diduga uang hasil penjualan.

Kepada polisi, Rabu (19/6), pelaku berdalih menjadi pengedar baru saja untuk alasan klasik, yaitu memenuhi kebutuhan hidup.

Kapolres HSS, AKBP Dedy Eka Jaya melalui Kasubbag Humas, Iptu Ghandi Ranu menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di sekitar terminal sering dijadikan tempat transaksi obat.

Selanjutnya, Tim Lumpuhkan Kejahatan (Lukah) Polsek Daha Selatan melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan pelaku, serta menyita barang bukti puluhan butir obat.

“Pelaku dijerat Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,”  tegas Ghandi. (shn/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di Kuburan 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB
X