Kalsel Disebut Rawan Korupsi, Begini Bantahan Sekdaprov

- Kamis, 20 Juni 2019 | 10:54 WIB

BANJARMASIN - Pemprov Kalsel langsung bereaksi menanggapi pernyataan Kemendagri Tjahjo Kumolo yang menyebut Kalsel masuk dalam tiga provinsi rawan korupsi. Dipimpin langsung oleh SekdaAbdul Haris Makkie peserta rapat adalah Biro Hukum, Inspektorat hingga Asisten I Setdaprov Kalsel, rapat memutuskan ada yang keliru dari pernyataan itu.

Sekdaprov Kalsel Abdul Haris melalui Karo Humas Setdaprov Kalsel Kurnadiansyah membantah Kalsel masuk area rawan korupsi.

“Tak benar itu. Data dari Koordinator Supervisi dan pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah Kalimantan, kita mencapai 85 persen,” bantah Kurnadi menyebut presentase Monitoring Centre for Prevention (MCP).

“Kalau rata-rata se Kalsel sebesar 62 persen. Data itu dilansir Korsupgah KPK sendiri ketika rakor di Kalsel pada April tahun 2018 lalu,” terangnya.

Kurnadi menambahkan, progres MCP dalam hal pengadaan barang dan jasa, instansi Pemprov Kalsel juga termasuk baik. Persentasenya di angka 85 persen. “Data itu menunjukkan progres yang cukup signifikan dan masih dalam kategori baik,” tambahnya.

Inspektorat Kalsel Awi Sundari menyatakan, data terakhir yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pemprov Kalsel sebenarnya warna hijau. Bahkan di bidang manajemen aset, persentasenya mencapai 71 persen.

Dia juga menegaskan, pengelolaan aset Pemprov sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Tak ada aset yang dijadikan milik pribadi. Bahkan tak ada catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tegas Awi.

Dia memang tak menampik masih ada catatan dari BPK. Namun, catatan itu masih dalam klasifikasi wajar dan dapat diperbaiki. “Contohnya di pengelolaan keuangan. Memang tidak sempurna 100 persen. Ini pun kami lakukan perbaikan. Penilaiannya pun Pemprov mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP),” sebutnya.

Kala berada di Kalsel pada April 2019 lalu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan, secara keseluruhan 13 kabupaten dan kota di Kalsel masih memiliki nilai rata-rata 60 persen dalam Monitoring Centre for Prevention (MCP).

Menurutnya, nilai 60 persen tersebut masih rawan terjadinya tindak korupsi. Ada tiga sektor yang rawan, yakni sektor pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan manajemen sumber daya manusia terkait jual beli jabatan. Marwata mengatakan, di tiga sektor ini sudah ada beberapa kepala daerah yang ditindak.

“Dari skala 0 sampai 100 persen, Kalsel masih 60 persen. Tentu hal ini harus menjadi perhatian kepala daerah untuk meningkatkan angka capaian,” ujarnya.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel Aminudin Latief mengaku tidak tahu bagaimana bisa Kalsel bisa masuk dalam zona merah.

"Pernyataan Mendagri juga cuma menyebutkan Kalsel. Jadi tidak tahu yang diawasi KPK itu provinsi atau kabupaten/kota," bebernya.

Bakeuda Kalsel sendiri menurutnya selama ini bekerja sesuai kapasitas yang menjadi tugas pokok fungsi tertentu secara kelembagaan.

"Khususnya terkait Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (aset daerah) selama ini mempedomani mekanisme proses, prosedur dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X