Dinas Perkim Balangan Luncurkan Program “Pendata Intan”

- Kamis, 20 Juni 2019 | 15:08 WIB

PARINGIN – Bidang Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Balangan, meluncurkan program Pendata Intan bermakna Pengelolaan Data Hasil Pengadaan Tanah melalui Inventarisasi dan Identifikasi Aset Tanah (Perdata Intan).

Program yang meliputi kegiatan penghimpunan data awal perolehan tanah, penelitian dokumen, survei lapangan dan penginputan data koordinat lokasi ini, dilakukan melalui aplikasi berbasis spasial (GIS).

Kabid Pertanahan Disperkim Kabupaten Balangan, Kamrani SE, Kamis (20/6) mengungkapkan, diluncurkannya program ini atas dasar bahwa kekayaan milik daerah haruslah dikelola secara optimal dengan memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas publik.

Dikatakannya, sasaran strategis yang ingin dicapai dalam kebijakan pengelolaan barang milik daerah antara lain terwujudnya ketertiban administrasi kekayaan daerah, terciptanya efisiensi dan efektivitas penggunaan aset daerah, pengamanan aset dan tersedianya data atau informasi yang akurat mengenai jumlah kekayaan daerah.

“Salah satu masalah utama pemerintah daerah dalam pengelolaan aset daerah (municipal asset management) adalah, ketidak-tertiban administrasi dalam pengendalian inventarisasi aset,” ungkapnya.

Kondisi ini, kata dia, menyebabkan Pemerintah Daerah mengalami kesulitan untuk mengetahui secara pasti seberapa aset yang dimiliki, aset-aset mana saja yang telah dikuasai atau bahkan yang sebenarnya berpotensi untuk memberikan keuntungan lebih tinggi. Salah satu jenis aset tetap yang saat ini menjadi perhatian khusus adalah aset berupa tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah.

Berdasarkan kondisi saat ini, lanjut Kamrani, bahwa data tanah yang belum sepenuhnya dapat menggambarkan kondisi sebenarnya. Di samping itu pula, upaya inventarisasi dan identifikasi lahan baik fisik lahan maupun penelusuran dokumen pendukung terkait belum optimal, sehingga menjadi salah satu penyebab lambannya upaya proses sertifikasi lahan.

Selain menimbulkan rawan potensi konflik pertanahan, hal itu juga mengurangi nilai kepatuhan terhadap ketentuan dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah, yang berdampak pada munculnya temuan pada saat pemeriksaan atau audit oleh lembaga yang berwenang.

“Diharapkan dengan inovasi ini secara bertahap, persil tanah yang dikuasai akan menjadi database tanah berpoyeksi peta. Dengan demikian, diharapkan kualitas penatagunaan tanah Pemkab Balangan semakin baik dalam rangka menunjang pembangunan bagi kepentingan umum, serta pelaksanaan tertib administrasi pertanahan,” pungkasnya. (why/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X