Revisi Perda Peredaran Minuman Beralkohol: Persempit Izin Edar

- Jumat, 21 Juni 2019 | 09:56 WIB

BANJARMASIN – Revisi perda peredaran minuman berakohol (minol) terus dibahas pihak eksekutif dan legislatif. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Banjarmasin rapat beberapa waktu lalu bersama panitia khusus (Pansus) yang menangani perbaikan Perda nomor 17 tahun 2012 itu. 

Disbudpar mengusulkan satu poin penting. Bunyinya, minol cuma boleh dijual minimal di hotel-hotel berbintang empat dan restoran besar. Bukan di tempat lain.

Mengapa begitu? Kepala Disbudpar Banjarmasin, Ikhsan Al-Haq punya alasan bagus. Menurutnya, cara itu bisa sangat efektif untuk mempersempit ruang peredaran minol di kota ini.

"Kalau melarang sama sekali, ada aturan yang tidak memperbolehkan. Jadi kita cuma bisa membatasi," katanya, kemarin (20/6).

Lantas, bagaimana dengan karaoke, pub, ataupun diskotek? Yang bukan bagian dari hotel berbintang empat. Ikhsan menyebut bakal dilarang. "Intinya, cuma boleh di hotel bintang empat ke atas, dan restoran besar. Hotel di bawah bintang empat juga tidak boleh," katanya.

Dari skema yang diusulkan Disbudpar, nantinya izin penjualan minol akan menjadi kesatuan dengan perizinan hotel. Tak ada lagi istilah izin tunggal. "Jadi untuk tempat karaoke, pub, maupun diskotek yang tidak punya hotel maka dilarang berjualan minuman beralkohol," sebutnya.

Tak cuma soal pembatasan tempat, tarif retribusi rencananya juga bakal dinaikkan. Jika pada perda yang ada cuma berkisar antara Rp150 hingga Rp350 juta per dua tahun, maka pada revisi nanti bisa jadi lebih tinggi.

"Semangatnya masih sama. Mengurangi minat orang untuk menjual minuman beralkohol," ucapnya.
Penjualan minol memang sulit dilarang sepenuhnya di kota ini. Karena sudah ada peraturan pusat (PP) dan Permendag yang melegalkan. Termasuk regulasi peredarannya.

Menurut Ikhsan, pemikiran untuk mempersempit peredaran minol setidaknya cukup realistis. Tak bertentangan dengan PP maupun Permendag tahun 2016. "Inilah salah satu langkah konkret yang bisa kami lakukan. Sejauh ini, Pansus juga sudah sepaham dengan kami," katanya.

Ikhsan berharap revisi Perda ini segera dieksekusi. Tak sampai terlewat hingga tahun depan. "Semoga legislatif menyelesaikannya di periode ini," tuntasnya.(nur/dye/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X