Hasil Pilpres Kalsel Ikut Digugat, Pemohon Sebut Ada Penggelembungan 752 Ribu Suara

- Sabtu, 22 Juni 2019 | 08:12 WIB

BANJARMASIN - Dari sejumlah alat bukti yang dibawa oleh tim kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 di Mahkamah Konstitusi (MK). Terdapat 1 boks kontainer alat bukti dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalsel. Rupanya dokumen tersebut adalah hasil rekapitulasi Pemilu lalu.

Sejak diajukannya gugatan ke MK lalu, KPU Kalsel hingga KPU kabupaten dan kota diminta oleh KPU RI untuk menyiapkan dokumen yang disebut dalam dalil permohonan pemohon. Untuk di Kalsel dalil pemohon adalah perselisihan terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) cacat hukum, DPT ganda nama dan tanggal lahir bersesuaian, DPT NIK kecamatan siluman dan DPT dugaan bawah umur.

Dari permohonan pemohon di item DPT cacat hukum, pemohon menduga terdapat sebanyak 3.657 pemilih. Jumlah itu tersebar di Kabupaten Banjar dan Kota Banjarmasin. Sementara untuk DPT ganda nama dan tanggal lahir bersesuaian diduga sebanyak 11.431 pemilih, juga tersebar di Kabupaten Banjar dan Banjarmasin.

Untuk dugaan terdapatnya DPT NIK kecamatan siluman, pemohon menduga jumlahnya sebanyak 906 pemilih. Sebarannya pun lebih banyak. Meliputi Kabupaten Banjar, Kotabaru, Hulu Sungai Tengah, Barito Kuala, Balangan, Hulu Sungai Selatan, Tapin dan Kota Banjarmasin.

Sementara, untuk dugaan DPT bawah umur jumlahnya sebanyak 186 pemilih. Sebarannya menurut pemohon ada di Kabupaten Banjar dan Banjarmasin.

Ketua KPU Kalsel, Sarmuji membenarkan dokumen alat bukti sidang gugatan di MK salah satunya adalah milik KPU Kalsel. “Sebanyak 12 dokumen kami kirimkan alat bukti. Salah satunya dokumen asli rekapitulasi hasil Pemilu lalu,” beber Sarmuji, Jumat (21/6) kemarin.

Sarmuji menyebut, dugaan DPT siluman se Indonesia yang disampaikan pemohon saat sidang. Memang ada lokusnya di Kalsel. Sarmuji mengakui, DPT siluman yang disebut itu adalah kelahiran pemilih di tanggal-tanggal tak lazim. Contohnya lahir pada 31 Desember.

Ada pula dugaan pemilih yang tak memenuhi syarat, seperti pemilih di bawah umur hingga yang sudah meninggal dan ganda.

“Memang pernah ditemukan dan langsung ditindaklanjuti dengan ditetapkannya DPT hasil perbaikan. Itu sudah clear. Penetapan DPT Kalsel sendiri tak satu kali. Bahkan hingga tiga kali,” terangnya.

Selain itu, dugaan pemilih yang berusia 90 tahun ke atas, sebut Sarmuji juga dipersoalkan. Pemohon menyebut, tak percaya ada pemilih berusia tersebut. “Kami klarifikasi langsung sebelum penetapan DPT hasil perubahan. Dan memang ada pemilih yang berusia hingga 100 tahun,” sebutnya.

Yang membuat pihaknya bingung. Pada penetapan DPT hasil perbaikan pada Maret lalu, semua peserta pemilu diundang. “Pada penetapan semua saksi parpol dan paslon hadir dan setuju dengan DPT hasil perbaikan. Tahu-tahu di MK malah dipersoalkan,” ucap Sarmuji.

Selain itu, tudingan yang paling menohok adalah adanya dugaan penggelembungan suara untuk pasangan 01. Dimana pada berdasarkan rekapitulasi KPU paslon 01 mendapat 823.939 suara dan paslon 02 mendapat 1.470.163 suara.

Pemohon dari pihak 02 menganggap suara paslon 01 bertambah 752 ribu suara lebih. Jadi tim 02 mengakui pasangan 01 hanya mendapat 71 ribu suara. Bukan 800 ribu lebih seperti hasil rekapitulasi yang telah ditetapkan.

“Kami bingung dan itu tak benar. Data itu padahal mereka kawal dari saksi di TPS hingga di kecamatan bahkan sampai rekap di kabupaten dan provinsi. Makanya kami bawa semua dokumen hasil rekapitulasi lalu ke KPU RI,” tandasnya. (mof/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB
X