PSK Dihukum Tiga Bulan Penjara, Tujuh Lainnya Menjalani Masa Percobaan

- Sabtu, 22 Juni 2019 | 08:33 WIB

BANJARBARU - Jika selama ini kebanyakan para pelaku Pekerja Seks Komersial (PSK) berakhir hanya disanksi hukuman masa percobaan. Kemarin (20/6), salah seorang PSK hasil patroli Satpol PP Banjarbaru di eks lokalisasi harus mendekam ke jeruji besi.

Ya, PSK berinisial MR (50) menjalani masa hukuman selama tiga bulan. Ia ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Banjarbaru usai menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru pada Kamis (20/6).

"Benar, PSK dengan inisial MR sudah kita serahkan ke pihak Lapas. Jadi dari delapan yang menjalani sidang (Tipiring), satu PSK di hukum tiga bulan penjara," kata Kasat Pol PP Banjarbaru, Marhain Rahman melalui PPNS Seksi Opsdal, Yanto Hidayat Jumat, (21/6).

Terkait mengapa MR ini dijebloskan ke penjara. Yanto menceritakan bahwa pengadilan memvonis lantaran MR sudah pernah terjaring razia dan juga disidangkan. "Ia terbukti telah melakukan kegiatan prostitusi dan sudah pernah disidang sebelumnya dengan hukuman tiga bulan selama satu tahun masa percobaan," kata Yanto.

Lalu, dalam perjalanannya masa percobaan itu. Rupanya MR masih bengal. Ia baru-baru tadi kedapatan petugas terindikasi kuat melakukan praktik prostitusi terselubung di eks lokalisasi. "Saat kita interogasi, ia memang mengakui masih aktif (sebagai PSK). Akhirnya bersama dengan PSK lainnya kita sidangkan di PN Banjarbaru untuk mendapat vonis," ucapnya.

Sidang tipiring itu sendiri dilakukan pada Kamis, (20/6). Agenda sidang yakni terkait dengan kasus prostitusi dengan delapan orang terdakwa yang telah diamankan di sejumlah wilayah eks lokalisasi baik itu di Pembatuan, Batu Besi dan Jalan A Yani KM 18. "Untuk tujuh tersangka lainnya selain MR diputus dengan masa kurungan tiga bulan selama satu tahun masa percobaan," ujarnya.

Diwartakan sebelumnya, delapan orang PSK terjaring razia aparat penegak Perda. Mereka diamankan petugas usai Satpol PP menggelar razia intens selama dua hari berturut-turut. Yakni dari hari Selasa (18/6) dan hari Rabu (19/6).

Mereka yakni DY (26), SM (40), NH (28), SZ (37), AT (22), MR (50), AS (45) dan MN (53). Selain delapan wanita ini, petugas juga mengamankan SW (26), pemilik salah satu rumah yang terbukti sering dijadikan tempat para PSK dan lelaki hidung belang memadu kasih.

Adapun, berdasarkan pemeriksaan dari Satpol PP Kota Banjarbaru. Delapan PSK ini mematok tarif bervariatif. Dari termurah Rp70 ribu hingga ada yang mencapai Rp200 ribu per sekali kencan.

Semuanya sudah menjalani sidang tipiring karena melanggar Perda No 6 Tahun 2002 tentang pemberantasan pelacuran. (rvn/ram/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB
X