Gambut Bakal Jadi Kota: Tanah Pertanian Akan Dipindahkan

- Selasa, 25 Juni 2019 | 10:01 WIB

MARTAPURA – Tanah pertanian di Kecamatan Gambut menggiurkan untuk investasi. Soalnya, kawasan ini sangat dekat dengan Banjarmasin dan Banjarbaru. Tidak heran marakterjadi alih fungsi lahan untuk kebutuhan perumahan, pertokoan, dan areal bisnis di daerah penyangga tersebut.

“Kami tidak bisa menahan laju kebutuhan lahan di Gambut atau kecamatan lain batas wilayahnya langsung berhadapan dengan Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru," ucap Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Banjar HM Fachry, kemarin. Dia mengatakan yang bisa diusahakan adalah solusi seperti insentif untuk petani.

Ketika berdebat dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pun, Gambut termasuk kena dampak. Lahan sawah berkurang sangat luas. Ditambah lagi ada aturan dari Pemprov Kalsel yang menetapkan jarak kawasan lahan yang diizinkan untuk alih fungsi di luar pertanian sejauh 1.250 meter dari jalan nasional.

“Bagian kiri dan kanan Jalan Lingkar dan Jalan A Yani diperbolehkan untuk alih fungsi lahan sejauh 1.250 meter dari titik tengah jalan. Sehingga, lahan pertanian makin terdesak dan jauh ke dalam,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Banjar, terang Fachry mengganti kawasan pertanian yang hilang dengan lahan baru di wilayah atas seperti Cintapuri Darussalam, Aranio, Karang Intan, dan Pengaron.

“Daerah atas relatif aman dari alih fungsi lahan. Cintapuri Darussalam bisa jadi Gambut kedua, sejauh mata memandang lahan pertanian sangat luas. Padahal secara aturan areal itu masuk kawasan perkebunan tapi digunakan untuk bertani oleh warga,” kata Fachry.

Kabupaten Banjar juga mengakomodasi program Kementerian Pertanian yang bertekad membuka lahan mati suri, terutama kawasan rawa untuk keperluan pertanian. Program Serasi (selamat rawa sejahterakan petani) dengan luasan 38.363 hektare di 12 kecamatan menjaga agar tidak ugal-ugalan mengubah lahan pertanian.

Kepala Bidang Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan Dinas PUPR Farida Ariyati mengatakan revisi RTRW segera dituntaskan akhir tahun 2019. Perda itu mengatur Kawasan budi daya atas beberapa jenis kawasan. Di antaranya adalah Kawasan Peruntukan Pertanian dan Kawasan Peruntukan Permukiman di Gambut.

“Kawasan budi daya ini digunakan oleh Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan perikanan. Dalam RTRW tidak bisa merinci desa mana saja yang masuk kawasan pertanian berkelanjutan, semua berdasarkan titik koordinat dengan peta skala 1:50.000, jadi tidak terlihat batas desa-desa,” ujarnya.

Gambut, disebut sebagai wilayah free urban. Satu persatu, desa di sana bakal menjadi kota karena ada limpahan masyarakat yang memilih tinggal di Gambut,“jadi suatu saat desa-desa itu akan menjadi kota, dampaknya itu pasti akan terjadi perubahan secara fiskal, sosial, karena luberan kota tadi,” ucapnya.

Cara terbaik mengamankan kawasan pertanian adalah menambah lahan abadi pertanian. Telah ditetapkan kawasan abadi pertanian di Aluh Aluh, Gambut, Kertak Hanyar, Beruntung Baru, Sungai Tabuk, dan Tatah Makmur. Saat ini masih seluas 15.828 hektare, setelah direvisi menjadi 43.319 hektare.

Sisanya, jadi lahan pertanian cadangan yaitu Kecamatan Martapura Barat, Sungai Tabuk, Astambul, Mataraman, Simpang Empat dan Karang Intan.(mam/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pelanggar Perda Ramadan di HSS Turun Drastis

Selasa, 16 April 2024 | 14:40 WIB

Investor Masuk, Orientasi PAM Bandarmasih Berubah?

Senin, 15 April 2024 | 17:00 WIB
X