Bawa Motor Kantor, Feri Ariadi Dilaporkan Atasan

- Selasa, 25 Juni 2019 | 10:15 WIB

BANJARMASIN - Feri Ariadi dilaporkan atasannya sendiri ke Polsekta Banjarmasin Barat. Setelah dia membawa kabur inventaris kantornya. Berupa sepeda motor Honda Revo dengan nopol DA 2932 VN.

Motor itu dipinjam tersangka pada Rabu (22/6) siang. Alasannya ingin membeli sesuatu. Ditunggu-tunggu sampai beberapa hari, lelaki 37 tahun itu tak kunjung nongol.

Kapolsekta Banjarmasin Barat AKP Mars Suryo K melalui Kanit Reskrim Ipda Jody Dharma mengatakan, perusahaan terpaksa melapor karena putus kontak dengan Feri.

"Ada dua orang yang datang melapor. Disuruh pimpinan perusahaannya. Mereka sesama karyawan yang kebetulan juga saksi atas kejadian tersebut," ujar Jody, kemarin (24/6).

Polisi langsung bergerak menyelidiki. Hingga lokasi persembunyian Feri terlacak. "Kami bekuk saat pelaku berada di Gang Budaya Jalan Dahlia, Jumat (21/6) sekitar pukul 19.30 Wita," imbuhnya.

Hasil interogasi, pelaku nekat membawa kabur motor kantornya karena terlilit masalah ekonomi. Rencananya, motor itu hendak dijual. Tapi belum sempat diuangkan, keburu tertangkap polisi.

"Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman paling lama kurungan 4 tahun penjara. Atas kejadian ini, korban menelan kerugian sebesar Rp8 juta," pungkas Jody.

Perusahaan tempat Feri bekerja diketahui bergerak di bidang distribusi bahan makanan. Berkantor di kawasan Teluk Dalam. Apa nama perusahaannya, polisi enggan merincikan. (lan/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X