Kalsel Komitmen Terhadap Perlindungan Komsumen

- Selasa, 25 Juni 2019 | 10:58 WIB

BANJARMASIN - Pemerintah daerah Kalimantan Selatan sangat komitmen terhadap perlindungan konsumen. Hal tersebut ditegaskan Sekda Kalsel H Abdul Haris Makkie pada kegiatan penyuluhan perlindungan konsumen dengan tema Saatnya Konsumen Indonesia Berdaya di Golden Tulip (24/06).

Diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel H Abdul Haris Makkie,komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel terhadap masalah perlindungan konsumen yang ada di Banua sudah sangat jelas, salah satunya dengan dibentuknya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kalsel dibawah Dinas Perdagangan (Disdag) Kalsel sejak pertengahan Tahun 2018 lalu.

"Melalui BPSK inilah, konsumen di Kalsel bisa mengadukan kerugian yang diterimanya dari pelaku usaha agar bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat tanpa dipungut biaya," ungkapnya.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Perdagangan Kalsel, pada Tahun 2018 lalu pengaduan konsumen yang diterima BPSK Kalsel sudah mencapai 18 kasus dengan 16 kasus yang bisa terselesaikan dengan musyawarah mufakat.Kemudian pada Tahun 2019 kali ini hingga bulan Juni, jumlah kasus yang sudah ditangani mencapai angka 25 kasus dengan 18 kasus yang bisa diselesaikan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen Veri Anggriono Sutiarto menegaskan, Pemerintah terus melakukan berbagai upaya dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk dapat menjadi konsumen yang cerdas.

“Konsumen yang cerdas sangat penting, agar masyarakat selaku konsumen bisa benar-benar mendapatkan haknya saat membeli produk tanpa dirugikan oleh produsen,” tambahnya.

Pihaknya sendiri, terus gencar melakukan penindakan kepada pelaku usaha yang terbukti secara hukum merugikan konsumen. Bahkan terbaru pihaknya  melakukan tindakan tegas pada salah satu pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di daerah Jawa karena terbukti mengakali alat tera dengan alat tertentu.

Hal senada diungkapkan Kepala Disdag Kalsel Bierhasani, selain sudah memperkuat perlindungan konsumen melalui BPSK, pihaknya juga rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang pentingnya menjadi konsumen cerdas.

“Melalui sosialisasi konsumen cerdas diharapkan konsumen bisa lebih teliti dalam membeli, baik dengan melihat kada luarsanya terlebih dahulu, apakah produk barang jadi yang dibeli sudah memiliki logo SNI hingga yang terkait dengan manfaat dan kualitas produk yang dibeli,” pungkasnya.(sya/ij/mat)

 

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kutai Timur Pasok Pisang Rebus ke Jepang

Sabtu, 20 April 2024 | 15:15 WIB

Pengusaha Kuliner Dilema, Harga Bapok Makin Naik

Sabtu, 20 April 2024 | 15:00 WIB

Transaksi SPKLU Naik Lima Kali Lipat

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB

Pusat Data Tingkatkan Permintaan Kawasan Industri

Jumat, 19 April 2024 | 09:55 WIB

Suzuki Indonesia Recall 448 Unit Jimny 3-Door

Jumat, 19 April 2024 | 08:49 WIB

Libur Idulfitri Dongkrak Kinerja Kafe-Restoran

Kamis, 18 April 2024 | 10:30 WIB
X