TERBONGKAR..! Napi Teluk Dalam Kendalikan Transaksi Sabu

- Rabu, 26 Juni 2019 | 09:29 WIB

BANJARMASIN - Meski sudah dibui, bandar narkotika ternyata masih bisa bergerak leluasa. Bahkan sanggup mengatur transaksi di luar tembok penjara. Kasus inilah yang berhasil dibongkar Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel.

Jaringan pengedar narkotika dari Lapas Teluk Dalam ini terbongkar setelah Dwi Cahya Kurniawan alias Dwi tertangkap. Dwi tinggal di Kompleks Marhamah Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar. Dalam kesehariannya, lelaki 35 tahun itu lebih dikenal sebagai sopir.

Tersangka kedua adalah Taufiq Sidqi alias Taufik alias Rusdi. Lelaki 43 tahun ini mempunyai dua alamat. Pertama di Jalan Trans Manarap Kompleks Bumi Wahyu Utama Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar. Kedua di Jalan Trans Kalimantan kilometer 7,5 Desa Anjir Serapat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kuala Kapuas.

Taufik adalah narapidana yang mendekam di Lapas Kelas IIA Banjarmasin di Jalan Sutoyo S. Nama Taufik muncul dari mulut Dwi.

"Taufik inilah yang memberi perintah kepada Dwi untuk membawakan sabu kepada pemesan," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto dalam konferensi pers kemarin (25/6).

Kronologi penangkapan, Dwi diringkus di rumahnya pada hari Jumat (21/6) pukul 03.30 Wita. Polisi menemukan 14 paket sabu dengan berat bersih 524,11 gram.

Bersama barang bukti lainnya yaitu 1 buah botol plastik warna putih, 1 buah timbangan digital, 1 bundel plastik klip besar, 1 bundel plastik klip ukuran sedang, 2 bundel plastik klip ukuran kecil, 1 alat press sabu, dan 3 buah telepon seluler.

Dari hasil pengembangan kasus, rumah Dwi ternyata berfungsi sebagai gudang penyimpanan sekaligus tempat transaksi. Bos Dwi adalah Taufik. Taufik lah yang mengatur penyimpanan dan penyerahan sabu kepada pemesan.

Taufik kemudian dijemput polisi dari lapas pada Senin (24/6) pukul 13.00 Wita. Kedua tersangka kini sudah diamankan untuk pendalaman kasus.

"Kedua tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Wisnu. (gmp/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB
X