Gunakan Cadar Tuk Berbuat Jahat, Wanita ini Sudah 6 Kali Beraksi

- Rabu, 26 Juni 2019 | 09:46 WIB

BANJARBARU – Astagfirullah, sungguh keterlaluan apa yang dilakukan oleh Intan Maharani (ITN) 46, pelaku penipuan yang berada dibalik akun sosmed Zahira Raya ini. Ia menggunakan hijab dan cadar bukan untuk menutup aurat, tapi justru untuk melancarkan aksi jahatnya.

Meski demikian, petualangannya bersama rekannya Imam Syafi'i (IM), 38, berhasil diakhiri oleh Resmob Polres Banjarbaru dibantu Resmob Polda Kalsel. Ia ditangkap saat hendak menjual hasil kejahatan di salah satu toko ponsel, di Jalan Veteran Kota Banjarmasin, Sabtu (22/6) tadi.

Kedua pelaku yang hanya mengaku berteman ini, sama-sama berasal dari Jawa Timur. ITN adalah warga Dusun Gua Timur Penggereman Pamekasan dan IM beralamat di Jln Cemoro Sewu Kelurahan Ngasem Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Aryansyah mengatakan, pengejaran dilakukan setelah menerima laporan dari korban. "Peristiwa penggelapan terjadi Selasa (18/6) lalu. Bermula saat korban ingin menjual ponsel melalui Facebook seharga Rp1,9 juta," katanya.

Korban lalu dihubungi ITN yang menggunakan nama akun Zahira Raya. "Dalam percakapan di sosial media tersebut, pelaku menyatakan ingin membeli ponsel itu dan meminta korbannya untuk mengantar ke sebuah hotel di Banjarbaru," bebernya.

Keduanya bertemu di lobi hotel. Dengan alasan ingin mengecek kondisi ponsel tersebut, pelaku membawa ponsel ke tempat yang lebih terang, di luar lobi. "Tanpa curiga, korban menyerahkan HP tersebut beserta kotaknya kepada ITN," ujar Kasatreskrim.

Korban tak curiga lantaran pelaku menggunakan busana muslimah dan bercadar. "Tapi setelah menerima barangnya, pelaku menjauh kemudian lari, tanpa diketahui korban," ujarnya.

Merasa ditipu, korban lalu melapor ke Polres Banjarbaru. Pengejaran pun dilakukan, dipimpin langsung oleh Kanit Kejahantan dan Kekerasan Polres Banjarbaru Ipda Aditya Hadmanto melakukan penyelidikan.

Berbekal informasi dari korban dan para saksi, Polres Banjarbaru melakukan koordinasi dengan unit Resmob Polda Kalsel untuk menangkap yang berada di Kota Banjarmasin.

Dari hasil interogasi, Ipda Aditya Hadmanto mengungkapkan, pelaku ITN memang menggunakan cadar untuk melancarkan aksinya dan janjian dengan korban di lobi hotel. "Dia sudah melakukan aksinya enam kali dengan modus yang sama, tempatnya di Hotel Roditha Banjarbaru, Hotel Montana Banjarbaru, parkiran Duta Mall Banjarmasin, Hotel Dafam Banjarbaru, Hotel Golden Tulip Banjarmasin dan hotel Piramid Banjarmasin," katanya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni dua buah HP, satu paket busana muslim bercadar warna hitam abu-abu dan uang sisa penjualan HP sebesar Rp400 ribu. “Pelaku ITN ini selalu bersama pelaku lainnya berinisial IM yang mana perannya sebagai antar jemput pelaku. Dia juga sudah kita amankan,” pungkas Aditya.

Untuk pelaku ITN sendiri disangkakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan IM dijerat dengan pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (ris/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X