Total Rp137 Miliar..!!! Ada 47 Perusahaan Belum Bayar Izin Usaha Pertambangan

- Rabu, 26 Juni 2019 | 11:05 WIB

BANJARMASIN – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel terus mendesak perusahaan tambang untuk menyetor jaminan reklamasi pascatambang. Hingga kemarin, masih ada 47 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum lunas memabayar. Jika diuangkan nilainya mencapai Rp137.745.063.572.

“Kami terus mendesak, alhamdulillah tak sampai sebulan, dari 53 perusahaan yang sempat melunasi, ada enam yang sudah membayar penuh,” ujar Kepala ESDM Kalsel, Isharwanto kemarin.

Mengingatkan ini, kemarin pihaknya sengaja memanggil perusahaan tambang di Kalsel. Ini sesuai janji ESDM Kalsel untuk mengumpulkan semua perusahaan tambang yang lalai terhadap Jamrek.

Pria yang akrab disapa Kelik ini menegaskan, pihaknya tak lagi memberi toleransi terhadap perusahaan tambang yang tak melunasi hingga akhir Juli mendatang. “Hari ini (kemarin kami sengaja mengundang Kepala Teknik Tambang (KTT) yang ada di Kalsel. Sehingga tak ada alasan lagi bagi yang tak melunasi Jamrek,” ucap Kelik.

Di hadapan KTT perusahaan tambang di Kalsel, dia meminta forum KTT agar menyampaikan soal kewajibab Jamrek yang yang harus dibayar oleh pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP). “Kewajiban ini harus dilakukan. Saya minta tolong kesadarannya. Saya tak main-main, kalau masih ada yang lalai, izin pengapalan batu bara, akan kami bekukan ketika Jamrek tak dilunasi,” pintanya.

 Kelik menyampaikan bahwa, pertanggung jawaban reklamasi ini tak hanya di dunia. Bahkan hingga ke akhirat. “Reklamasi ini harus dijaminkan dan dilaksanakan. Agar tak meninggalkan bekas lubang begitu saja. Pertanggung jawabannya juga di akhirat,” ingatnya.

Ketua Forum Kepala Teknik Tambang (KTT) Kalsel, Hari Sutikno mengatakan, pihaknya selalu mendorong agar membayar kewajiban ini. Diakuinya, masih ada perusahaan yang tak mengerti soal dana jaminan reklamasi ini. “Mungkin juga ada yang tak punya dana,” sebut Hari.

Seperti diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat. Sebanyak 53 pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) di Kalsel, masih lalai terhadap jaminan reklamsi (Jamrek) yang harus disetorkan ke pemerintah daerah.

 Kelalaian perusahaan tambang ini adalah kurang bayar dari yang harus nya mereka setorkan sebagai jaminan melakukan operasional pertambangan. Nilai kurang bayar ini nilainya cukup besar, mencapai Rp145 miliar. (mof/ran/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ekonomi Bulungan Tumbuh 4,60 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB

2024 Konsumsi Minyak Sawit Diprediksi Meningkat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:21 WIB
X