BERANI..! Maling Helm Beraksi di Gedung DPRD

- Kamis, 27 Juni 2019 | 09:47 WIB

BANJARMASIN - Gedung DPRD Banjarmasin diserbu pengunjuk rasa, kemarin (26/6) pagi. Khaidir Ridhoni malah memanfaatkan kesempatan itu untuk nyolong helm di halaman parkir perkantoran di Jalan Lambung Mangkurat tersebut.

Bermodal kantong plastik hitam besar, lelaki 30 tahun itu melancarkan aksinya. Dua buah helm milik staf dewan hampir berhasil dia curi. Hampir karena aksinya keburu dihentikan Satpol PP yang berjaga di pos depan.

Gerak-gerik mencurigakan Khaidir sudah lama diamati petugas. Langkahnya dihentikan ketika hendak keluar. Tepat di dekat pagar gedung dewan.

"Awalnya saya melihat pelaku masuk dengan membawa kantong plastik hitam. Sudah besar, tampak ada isinya. Tapi pas keluar kok malah semakin besar," ungkap Muhammad Syarief, personel Satpol PP yang kebagian tugas jaga pada jam kejadian.

Ketika dicegat, Khaidir sempat mengelak. Menegaskan bahwa kresek itu berisi bola sepak. Syarief tak percaya begitu saja. Dia meminta agar kresek itu dibuka.

"Pas saya buka sendiri, ternyata ada empat buah helm. Setelah dicek, dua buah helm itu berasal dari parkiran sini," tukas Syarief.

Berhubung sedang ada demonstrasi, banyak polisi yang sedang melaksanakan tugas pengamanan. Aksi main hakim sendiri pun berhasil dicegah. Khaidir diamankan ke pos jaga Satpol PP. Sebelum dibawa ke Polsekta Banjarmasin Tengah.

Pemilik kedua helm itu adalah Riki dan Adit. Keduanya masih mahasiswa. Magang di gedung dewan sebagai staf. Mereka kemudian turut diperiksa di kantor polisi untuk memberi kesaksian.

"Kami berdua tidak mengetahui ada keributan di luar. Mendengar ada maling helm, saya langsung lari keluar. Mengecek motor saya. Ternyata benar, helm saya sudah raib," kisah Riki.

Lucunya, Riki dan Adit membeli helm itu barengan. "Kebetulan, helm itu kami beli sama-sama. Harganya sama Rp225 ribu," tambah Adit.

Setelah diusut, Khaidir ternyata penjahat kambuhan. Pada 31 Mei lalu, aksinya juga terbongkar di parkiran Rumah Sakit Ulin. Karena kerugian dari aksi kejahatan itu kurang dari Rp2 juta, polisi hanya mengenakan tipiring (tindak pidana ringan). Khaidir pun dilepaskan. (mr-154/lan/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X