Ditemukan Serpihan Magnet dalam Sabu

- Jumat, 28 Juni 2019 | 11:56 WIB

BANJARMASIN - Mahputra alias Mahput digerebek polisi ketika sedang tidur. Lelaki 27 tahun itu diincar karena kepemilikan sabu. Dia ditangkap dari rumahnya di Jalan Prona IV RT 29 Banjarmasin Selatan pada Senin (24/6) siang.

Dari rumahnya, polisi menyita 11 paket sabu seberat 5,08 gram. Barang bukti itu ditemukan dalam kaleng permen. Yang disembunyikan Mahput dalam lemari pakaian.

Dibangunkan oleh polisi, Mahput benar-benar tak berkutik. Hingga pemeriksaan kemarin (27/6), Mahput memilih diam. Pertanyaan-pertanyaan penyidik dia biarkan berlalu begitu saja.

"Masih bungkam. Jadi kami belum mendapatkan keterangan, dari mana asal barang tersebut. Tentunya tersangka ini pengedar," terang Kanit Reskrim Iptu Timur Yono mewakili Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol Uskiansyah.

Kasus ini berawal dari laporan warga. Bahwa tersangka sering mengedarkan sabu-sabu di wilayah hukum Polsekta Bantim. Mahput pun menjadi TO (Target Operasi).

"Dia sudah TO. Kami coba mencari alamatnya, diketahui tinggal di Jalan Prona. Langsung saja pada siang itu digelar penggerebekan. Sewaktu ditangkap dia tak bisa apa-apa karena sedang tidur. Tak sempat lagi membuang barang bukti," kata Timur.

Barbuknya sendiri menarik. Dalam kaleng permen tempat sabu disembunyikan, ditemukan serpihan magnet. Fungsinya, ketika barbuk berhasil dibuang ke sungai atau rawa, magnet itu membantu pelaku untuk kembali menemukannya.

Dalam penyitaan barang bukti ada hal yang menarik. Dari sebelas paket sabu tersebut turut diamankan serpihan magnet yang ditemukan didalam tempat permen tersebut. Fungsi magnet apabila barang tersebut berhasil dibuang ke rawa atau sungai, memudahkan untuk menemukan kembali.

"Ini modus baru pengedar sabu. Disimpan dalam kaleng berbahan besi. Jika polisi gagal menemukan barbuk, mereka tinggal mencarinya pada lain waktu dengan bantuan magnet lain. Otomatis merekat," jelasnya.

"Inilah pola pikir khas para pengedar. Begitu digerebek, pertama memikirkan bagaimana menghilangkan barbuk," pungkasnya.

Di sela rilis perkara, Mahput mengaku baru dua bulan menjadi pengedar. "Jujur, baru dua bulan. Barang itu baru datang dan belum sempat diedarkan. Dijual tergantung pesanan," jawabnya singkat. (lan/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Barang Bukti 23 Perkara Dimusnahkan

Selasa, 30 April 2024 | 14:30 WIB

Pria 62 Tahun Diduga Meninggal karena Terbentur

Senin, 29 April 2024 | 09:55 WIB

Dua Pengedar Uang Palsu Dibekuk

Senin, 29 April 2024 | 09:15 WIB
X